HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Senin, 20 Mei 2019

Polres Pasaman Ringkus Tersangka Pembunuhan Anak

Tersangka A (30) pembunuh sadis anak di daerah Simpang Mangga Maninjau, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Pasaman
Tersangka A (30) pembunuh sadis anak di daerah Simpang Mangga Maninjau, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Pasaman

Panti (Minangsatu) - Jajaran Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, akhirnya berhasil meringkus tersangka pembunuhan sadis terhadap anak dibawah umur dengan korban Rahmat Sah (10) di Kampung Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti.

"Benar. Tersangka bernama A (30) yang masih pihak keluarga korban (mamak/paman), sudah dikakukan penahanan terhadap tersangka, hari Minggu (19/5) di Polres Pasaman," terang Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Lazuardi kepada Minangsatu.

AKP Lazuardi mengatakan penetapan tersangka terhadap Amrizal sesuai dengan hasil penyelidikan pihak Polres Pasaman. 

"Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah Barang Bukti (BB) yang kami lakukan di lapangan mengarah kepada tersangka A. Kemudian setelah kami lakukan interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban di sebuah Kebun Coklat daerah Simpang Mangga Maninjau, Nagari Panti, Kecamatan Panti, sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (15/5).

Sebelumnya, bocah Rahmat Sah (10) dilaporkan hilang saat tengah memberi pakan ikan di Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti, sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (15/5) kemarin.

Namun korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan sejumlah bekas penganiayaan dibagian tubuhnya di sebuah Kebun Coklat daerah Simpang Mangga Maninjau, Nagari Panti, Kecamatan Panti, sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (16/5).


Wartawan : M Afrizal
Editor : T E

Tag :Pembunuhan #polres Pasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com