HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 15 Oktober 2018

Polres Dharmasraya Tangkap Dua Spesialis Curanmor Bersama 11 Motor Hasil Curian

Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Julianto memeriksa BB Curanmor saat digelar jumpa pers dihalaman Mapolres setempat
Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Julianto memeriksa BB Curanmor saat digelar jumpa pers dihalaman Mapolres setempat

DHARMASRAYA (Minangsatu) - Dua orang spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) lintas Propinsi, dibekuk Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya. Penangkapan dilakukan disalah satu kamar hotel  di wilayah Kuantan Singingi, Riau, Senin pekan lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Julianto didampingi Kasat Reskrim  AKP Ardhya Zulhasbih Nasution saat jumpa pers di Mapolres  setempat, Senin (15/10).

Menurut AKBP Roedy Julianto,  kedua pelaku Curanmor berinisial RA (21) dan A (22) adalah Warga Jorong Ranah, Nagari Abaisiat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Keduanya merupakan resedivis yang kembali diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Dharmasraya.

Saat penangkapan dan pengembangan kasus, penyidik juga mengamankan 11 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merek dan jenis, sebagai barang bukti (BB).

Roedy  menerangkan, proses penangkapan dan pengintaian dilakukan memakan waktu satu pekan. Stelah diketahui secara positif keberadaan pelaku, maka Sat Reskrim dipimpin langsung oleh Kasat melakukan penggerebekan, sehingga keduanya dapat diamankan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ardhy Zulhasbih Nasution, menyampaikan, dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, karena melakukan perbuatan kejahatan di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku, melakukan kejahatan saat masyarakat melakukan Sholat berjemaah di Masjid. Selain itu juga dilakukan di swalayan, serta didepan rumah, saat pemilik kendaraan sedang lengah.

Selain11 unit kendaraan roda dua, pihak Kepolisian juga mengaman 1 buah kunci leter T, dan 3 Kunci Motor Palsu untuk digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan prilakunya kedua tersangka telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Sedangkan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Roedy Julianto juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Dharmasraya agar selalu  berhati-hati dalam meninggalkan kendaraannya saat melakukan aktivitas, untuk menjaga keamanan, kapan perlu pasang kunci ganda  agar mempersempit ruang gerak pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

(Syaiful Hanif)


Wartawan : hanif
Editor :

Tag :#Curanmor #Polres Dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com