- Jumat, 21 Mei 2021
Polres Agam Limpahkan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Ke Jaksa

Agam, (Minangsatu) - Penyidik Satreskrim Polres Agam limpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) yang menyeret HJ (45 tahun) warga Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa," ungkap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra, Kamis (20/5/21).
Dijelaskan, kasus tersebut bermula ketika HJ, (45 tahun) ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Rabu (24/03/21) sekira pukul 15.30 wib.
"HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis Kukang sebanyak dua ekor. Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman menuju ke Kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya," ujarnya.
Dikatakan, HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.
Bersama pelaku turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam 2 buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat nagari bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut," ujarnya lagi.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk diperdagangkan.
"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam," ulasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#agam, #bksda, #kukang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
VIRAL OKNUM GURU SODOMI SANTRI, INI PERNYATAAN RESMI MANAJEMEN PONPES MTI CANDUANG
-
LALUI RJ, KASUS PERUSAKAN MOBIL FAUZI BAHAR BERAKHIR DAMAI
-
DIGREBEK WARGA SAAT KONSUMSI SABU DI TEPI SUNGAI, PEGAWAI SIMPAN PINJAM DI AGAM DIAMANKAN POLISI
-
HINA POLISI DI MEDIA SOSIAL, IBU DAN ANAK DI AGAM DICIDUK
-
DIDUGA ADA PROSTITUSI, PEMKAB AGAM SEGEL TEMPAT HIBURAN KARAOKE DI MONGGONG
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI