HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Sabtu, 17 Juli 2021
Polisi Dharmasraya Sikat Dua Pengedar Shabu
Dharmasraya (Minangsatu) - Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Dharmasraya, kembali sikat dua orang diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap saat hendak beraksi di Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 23,00 Wib Jumat (16/7/21).
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K, didampingi Waka Polres Kompol Alwi Haskar, Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung di Mapolres setempat, membenarkan, bahwasanya telah diamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap keduanya sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/A/128/VII/2021/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tgl 16 Juli 2021.
Adapun kedua tersangka yang diamankan petugas yakni berinisial KL, 32 th, warga Jorong Suka Maju, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, bersama rekannya inisial Rsp 34 th, warga Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan kedua tersangka, pihak penyidik dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 lembar kertas warna hitam di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya juga didapatkan 1 buah kaca pirek warna bening, 1 buah sendok plastik kecil warna bening, 1 pak kecil plastik klip bening, 1 buah handphone jenis Android merek VIVO warna biru, 1(satu) buah handphone jenis Android merek OPPO warna putih, 5 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Anggun Cahyono juga menjelaskan kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan transaksi narkotika oleh tersangka, sehingga Satresnarkoba polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Disaat penangkapan dan penggeledahan oleh pihak Kepolisian terhadap kedua pelaku, disaksikan langsung oleh Kepala Jorong, atas nama Iwan Setiawan, dan Yayang Engra.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, dan dapat dijerat dengan Pasal 114, Jo 112, Jo 132, Undang-Undang No: 35/2009, tantang Narkotika, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : ranof
Tag :#Pengedar shabu#Pemakai shabu#Polres Dharmasraya#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DUA ORANG PERAMPOK MEMAKAI SENPI BAWA KABUR UANG SENILAI RP50 JUTA
-
PENGEDAR SABU DISIKAT SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA
-
DUA ORANG PENGEDAR GANJA DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA
-
POLRES DHARMASRAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI LILIN PENGAMANAN NATARU
-
DUA KASUS PENGANIAYAAN DISELESAIKAN SECARA RESTORATIVE JUSTICE
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)