HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 21 September 2020
Pilkada 2020; Kampanye Boleh Di Medsos, Begini Aturannya
Padang (Minangsatu) - Kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tengah melanda benar-benar mengubah tatanan kehidupan. Tidak terkecuali, kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 di Sumatera Barat (Sumbar).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, Selasa (21/9), di Hotel Grand Zuri Padang, kepada sejumlah pihak.
Hadir dalam agenda ini Bawaslu, Pemprov Sumbar, TNI, POLRI, Pasangan Bakal Calon, Partai Politik, dan awak media dengan tujuan bisa disampaikan kepada publik secara luas.
Kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada tahun ini (berbeda dengan tahun sebelumnya) boleh dilakukan melalui media sosial.
Akan tetapi, ada sejumlah aturan yang diterapkan oleh KPU Sumbar demi bersih dan berimbangnya pelaksanaan kampanye sebagai berikut.
1. Dilakukan oleh partai politik/gabungan partai politik, paslon dan/tim kampanye.
2. Dilakukan sama masa kampanye dan berakhir sampai dengan sehari sebelum dimulainya masa tenang.
3. Dapat membuat akun resmi untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.
4. Mendaftarkan akun resmi ke KPU sesuai tingkatan paling lambat sehari sebelum kampanye.
5. Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir model BC4-KWK.
6. Dilarang memasang iklan kampanye di media sosial.
7. Menghapus unggahan dan/konten/materi yang bermuatan kampanye pada akun resmi paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir.
"Kalau ada influencer yang memiliki akun di media sosial kemudian mau kita gandeng supaya menjadi bagian tim kampanye dan kita daftarkan, itu tidak boleh. Karena bahasannya membuat dan mendaftarkan akun, bukan mengambil akun online kemudian mendaftarkan. Akan tetapi, kalau akun yang bersangkutan sebagai paslon masih kita maklumi. Atau akun partai politik atau gabungan partai politik pengusung", jelas anggota KPU Sumbar Gebril Daulai.
Adapun materi kampanye di media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, suara dan gambar, serta bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif dan dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Editor : sc.astra
Tag :#Pilkada2020 #KPUSumbar #MekanismeKampanye #Covid19
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PKS DAN GERINDRA KETAT DI SUMBAR 1, SATU KURSI DPRD SUMBAR DIPREDIKSI MILIK PENASEHAT SEMEN PADANG FC
-
SELAMA MASA TENANG PEMILU, GUBERNUR MAHYELDI MENGIMBAU SELURUH PIHAK PATUHI ATURAN
-
HEBOH TERKAIT DISKUALIFIKASI PARTAI, KPU SUMBAR : YANG DIDISKUALIFIKASI PARPOL TINGKAT KABUPATEN/KOTA
-
GUBERNUR MAHYELDI INGATKAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN YANG DIPROSES BAWASLU HARUS JADI PELAJARAN
-
FORUM ULAMA SUMBAR ALIHKAN DUKUNGAN KE PRABOWO-GIBRAN
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA