HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 21 September 2020
Pilkada 2020; Kampanye Boleh Di Medsos, Begini Aturannya

Padang (Minangsatu) - Kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tengah melanda benar-benar mengubah tatanan kehidupan. Tidak terkecuali, kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 di Sumatera Barat (Sumbar).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, Selasa (21/9), di Hotel Grand Zuri Padang, kepada sejumlah pihak.
Hadir dalam agenda ini Bawaslu, Pemprov Sumbar, TNI, POLRI, Pasangan Bakal Calon, Partai Politik, dan awak media dengan tujuan bisa disampaikan kepada publik secara luas.
Kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada tahun ini (berbeda dengan tahun sebelumnya) boleh dilakukan melalui media sosial.
Akan tetapi, ada sejumlah aturan yang diterapkan oleh KPU Sumbar demi bersih dan berimbangnya pelaksanaan kampanye sebagai berikut.
1. Dilakukan oleh partai politik/gabungan partai politik, paslon dan/tim kampanye.
2. Dilakukan sama masa kampanye dan berakhir sampai dengan sehari sebelum dimulainya masa tenang.
3. Dapat membuat akun resmi untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.
4. Mendaftarkan akun resmi ke KPU sesuai tingkatan paling lambat sehari sebelum kampanye.
5. Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir model BC4-KWK.
6. Dilarang memasang iklan kampanye di media sosial.
7. Menghapus unggahan dan/konten/materi yang bermuatan kampanye pada akun resmi paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir.
"Kalau ada influencer yang memiliki akun di media sosial kemudian mau kita gandeng supaya menjadi bagian tim kampanye dan kita daftarkan, itu tidak boleh. Karena bahasannya membuat dan mendaftarkan akun, bukan mengambil akun online kemudian mendaftarkan. Akan tetapi, kalau akun yang bersangkutan sebagai paslon masih kita maklumi. Atau akun partai politik atau gabungan partai politik pengusung", jelas anggota KPU Sumbar Gebril Daulai.
Adapun materi kampanye di media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, suara dan gambar, serta bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif dan dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Editor : sc.astra
Tag :#Pilkada2020 #KPUSumbar #MekanismeKampanye #Covid19
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
H. ARISAL AZIZ AJAK KADER PAN SUMBAR UNTUK SELALU DEKAT DENGAN RAKYAT
-
KOMISI IV DPR RI APRESIASI POTENSI SUMBAR, SAATNYA SEKTOR UNGGULAN DIANGKAT KE PUSAT
-
GUBERNUR MAHYELDI TARGETKAN RPJMD PROVINSI SUMBAR TAHUN 2025–2029 TUNTAS AWAL JULI MENDATANG
-
WAGUB VASKO TERIMA LHP LKPD 2024 DARI BPK, PEMPROV SUMBAR KEMBALI RAIH OPINI WTP KE-13 SECARA BERUNTUN
-
BAWASLU GANDENG FJPI SUMBAR DALAM PENDIDIKAN POLITIK WARGA DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL