HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 8 Desember 2025
DPRD Dan Gubernur Sumbar Sahkan Ranperda Kemudahan Berusaha Dan Fasilitasi Pesantren
DPRD dan Gubernur Sumbar Sahkan Ranperda Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Pesantren
Padang (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dihadiri Gubernur, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta jajaran Pemprov Sumbar termasuk Sekda, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumbar atas kerja bersama dalam merampungkan dua Ranperda tersebut. “Apa yang hari ini ditandatangani adalah bagian dari sistem demokrasi kita. Hubungan legislatif dan eksekutif harus berjalan selaras demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Terkait Perda Kemudahan Berusaha, Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa investasi di Sumbar selama ini masih menghadapi tantangan seperti birokrasi berbelit, tumpang tindih regulasi, kepastian hukum yang belum kuat, serta koordinasi pusat dan daerah yang belum optimal. “Kondisi itu membuat pertumbuhan ekonomi kita bergerak lebih lambat dan sebagian calon investor enggan masuk ke Sumbar,” jelasnya.
Karena itu, Perda ini diharapkan menjadi landasan menuju iklim usaha yang lebih kondusif. Mahyeldi menekankan pentingnya regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan. “Transparansi dalam proses perizinan serta administrasi sangat diperlukan agar akses yang adil dapat dirasakan semua pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar,” imbuhnya.
Ia menyebut bahwa percepatan investasi merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memajukan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. Setelah ditetapkan sebagai Perda, ia berharap kolaborasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota semakin erat sehingga kepastian layanan untuk pelaku usaha semakin baik. “Kita berharap regulasi ini membawa dampak positif bagi iklim investasi dan terbukanya peluang kerja baru bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran strategis. “Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia, sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Dukungan kepada pesantren ini diformalkan melalui Perda yang diinisiasi DPRD Sumbar sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus pembangunan karakter generasi muda.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa kedua Ranperda telah melalui pembahasan intensif antara Komisi III (Kemudahan Berusaha) dan Komisi V (Fasilitasi Pesantren) bersama pemerintah daerah. “Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui dan Ranperda ini resmi menjadi Perda,” katanya.
Muhidi menambahkan bahwa persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 tentang Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 tentang Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.
Dengan penetapan ini, DPRD berharap kedua Perda dapat segera diimplementasikan demi peningkatan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar.
Editor : ranof
Tag :#Ranperda #Perda #DPRD Sumbar #Gubernur Mahyeldi #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
H. ARISAL AZIZ AJAK KADER PAN SUMBAR UNTUK SELALU DEKAT DENGAN RAKYAT
-
KOMISI IV DPR RI APRESIASI POTENSI SUMBAR, SAATNYA SEKTOR UNGGULAN DIANGKAT KE PUSAT
-
GUBERNUR MAHYELDI TARGETKAN RPJMD PROVINSI SUMBAR TAHUN 2025–2029 TUNTAS AWAL JULI MENDATANG
-
WAGUB VASKO TERIMA LHP LKPD 2024 DARI BPK, PEMPROV SUMBAR KEMBALI RAIH OPINI WTP KE-13 SECARA BERUNTUN
-
BAWASLU GANDENG FJPI SUMBAR DALAM PENDIDIKAN POLITIK WARGA DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIF MASYARAKAT