HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Selasa, 26 September 2017

Perpu Bukan Untuk Mempersulit Ormas

Sosialisasi Perpu Ormas
Sosialisasi Perpu Ormas

PAYAKUMBUH (Minangsatu) -- Masyarakat Indonesia akhir akhirnya ini diributkan dengan terbitnya Perpu (Peraturan Presiden Penggantian UU) terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas). Dan dibubarkannya Ormas HTI (Hisbut Tahrir Indonesia).

Sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas, dimana pembubaran Ormas harus melalui proses hingga keputusan Pengadilan. Namun setelah keluarnya Perpu No 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran Ormas tidak perlu melalui pengadilan.

Sebenarnya Perpu bisa dibatalkan hanya dengan dua cara, pertama melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kedua tidak diterima oleh DPR RI. Jika DPR RI tidak menerima maka harus kembali kepada UU yang lama.

"Adanya perpu bukan untuk mempersulit ormas, tetapi untuk mengatur keteraturan ormas. Perpu sebenarnya bisa tidak berlaku, apabila digugat ke MK sampai ada keputusan yang membatalkan. Kemudian perpu tidak berlaku bila ditolak DPR," sebut jaksa fungsional Intel Kejari Payakumbuh, Oktriadi Kurniawan, SH pada acara sosialisasi yang dilakukan Relawan Kebangkitan Pemuda-Pemudi Payakumbuh (RKPPP). Sosialisasi ini mengangkat tema "Pengamalan Butir-Butir Pancasila dalam Keorganisasian" di Gedung Gambir, Jalan Sudirman Payakumbuh, Selasa (26/9).

Disampaikan, dengan keluarnya Perpu bukan berarti UU tidak berlaku. Mengingat Perpu hanya mengubah beberapa pasal dalam UU Ormas. Dan Perpu merupakan kewenangan Presiden sesuai UUD 1945 pasal 22 ayat 1, dalam hal Ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan  peraturan pemerintah sebagai penggantinya Undang-Undang.

"Maka Presiden sebenarnya bisa mengeluarkan perpu kapan saja. Dengan catatan "Ikhwal kegentingan yang memaksa". Namun tafsir Ikhwal Kegentingan yang Memaksa" itu, dibatasi keputusan MK Nomor 138/PPU-VII/2009," sebut Oktriadi Kurniawan dihadapan puluhan peserta.

Selain dari Kejari Payakumbuh, pematari juga didatangkan dari Akademisi, Saiful Anwar, dan Kasi Hubungan Antar Lembaga  Kantor Kesbangpol Kota Payalumbuh, Diki Engla M. SSTP.

Acara yang dibuka Walikota Payakumbuh diwakili Kepala Kesbangpol Drs. Ipon Staria menyampaikan apresiasi kepada relawan RKPPP Payakumbuh yang sudah menggelar sosialisasi pengamalan butir butir Pancasila kepada generasi muda Payakumbuh..

"Kita apresiasi kegiatan yang dilakukan RKPPP ini, semoga kedepan anak anak muda Payakumbuh mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," harapnya.

Dia juga mengajak agar organisasi yang ada dimasyarakat bisa didaftarkan kepada Kesbangpol. Karena disampaikan Ipon Satria, Ormas merupakan aset bangsa, makanya ormas perlu diatur sesuai UU yang ada.

Salah seorang peserta sosialisasi, Lili menyebut sangat baik dilakukan sosialisasi terkait pengamalan nilai-nilai Pancasila saat ini.

"Bagus sekali, sehingga generasi kami ini memang memahami nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Dan pengamalan nilai nilai Pancasila sila sejalan dengan nilai nilai agama. Seperti yang disampaikan pemateri bapak Saiful Anwar tadi dimana Pancasila dengan agama bak dua sisi mata uang," sebut peserta mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan.

[ Relis / Rahmat Simona ]


Wartawan : relis
Editor :

Tag :#RKPPP Payakumbuh #sosialisasi perpu ormas

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com