HOME KESEHATAN KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 12 Mei 2020

Perketat PSBB Tahap II, Polres Bersama Tim GTP2 Covid-19 Agam Razia Warga Yang Bandel Terhadap Protokoler Kesehatan

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan saat memberikan edukasi terhadap pemancing
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan saat memberikan edukasi terhadap pemancing

Agam (Minangsatu) - Jajaran Polres Agam bersama tim GTP2 Covid-19 Agam merazia warga yang masih membandel melakukan aktifitas memancing di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (12/5). Hal tersebut dilakukan seiring diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II di Sumatera Barat. 

"Dalam operasi kali ini, kami mengamankan sebanyak sepuluh orang dari beberapa daerah diantaranya, Bukittinggi, Batusangkar, IV Koto, Matur, Lubukbasung, dan warga setempat," ujar Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Ketua Satgas Penanggulangan Dampak Ekonomi (PDE) Covid-19 Agam Yosefriawan, Camat Tanjung Raya Handria Asmi, Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Fartanto.

Dijelaskan, penindakan terhadap pemancing tersebut dilakukan guna menekankan aturan PSBB yang tengah berlangsung. Apalagi saat ini sudah PSBB tahap II, tentu pihaknya gencar melakukan razia terhadap warga yang masih berkumpul termasuk para pemancing sebagai langkah antisipasi pandemi Covid-19. 

"Kawasan Danau Maninjau kerap dilakukan aktivitas memancing oleh warga setempat maupun luar daerah, tentu tak ada jaminan bahwa mereka akan terpapar Covid-19 atau tidak. Oleh karena itu, kami lakukan tindak tegas terhadap warga yang masih membandel dan tidak mentaati aturan PSBB," ujarnya lagi. 

Selain itu, pihaknya juga menggiring para pemancing itu ke kantor camat setempat guna dilakukan penghimpunan data, dan diberi edukasi terkait diberlakukannya PSBB serta bahaya pandemi Covid-19. Dilain itu, dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas medis terhadap pemancing. 

"Apabila mereka masih nekat melakukan aktivitas memancing di kawasan Danau Maninjau untuk kedepannya, kami tidak akan mentolelir dan akan menjatuhkan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk pemberlakuan UU darurat kesehatan," ulasnya. 


Wartawan : Muhammad Fadillah
Editor : melatisan

Tag :#edukasi #pemancing

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com