HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 28 Mei 2025

Perketat Pengelolaan Aset, Pemko Padang Panjang Kumpulkan Kendaraan Dinas OPD

Wako Hendri Arnis saat lakukan pengecekan mobnas OPD di basement Islamic Centre.
Wako Hendri Arnis saat lakukan pengecekan mobnas OPD di basement Islamic Centre.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Wako Hendri bersama Wawako Allex, lakukan pengecekan dan pendataan ulang kendaraan dinas dimiliki seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko  Padang Panjang, Selasa (27/5/2025) kemaren di basement Islamic Centre.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Nomor 23 Tahun 2025, tentang Penataan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemko Padang Panjang. 

Dalam instruksi itu, Wako Hendri menekankan pentingnya pengelolaan kendaraan dinas secara tertib, efisien, dan sesuai peraturan  berlaku.

Penataan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola aset negara. Kami ingin memastikan, semua kendaraan digunakan sesuai peruntukannya, dan  tidak disalahgunakan, serta berada  dalam kondisi  layak operasional,” tegasnya Hendri 

Dalam instruksi tersebut, setiap OPD hanya diperkenankan memiliki dua unit kendaraan dinas roda empat. Masing-masing untuk pejabat eselon II dan eselon IIIa. Sementara kendaraan dinas lain  tidak termasuk kategori operasional atau lapangan,  dikumpulkan di basement Islamic Centre.

Wawako Allex juga menyampaikan, pentingnya langkah ini dalam mendukung pelayanan publik. 
Ini bagian dari upaya reformasi birokrasi yang lebih akuntabel. Kendaraan dinas yang tidak relevan dengan operasional OPD, sebaiknya dikembalikan agar bisa dialokasikan sesuai kebutuhan riil di lapangan, terutama untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Pendataan dan pengamanan kendaraan dikoordinir Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dibantu personel Satpol PP Damkar untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan dinas lapangan seperti ambulans, truk pengangkut sampah, kendaraan kebencanaan, dan mobil pemadam kebakaran dikecualikan dari kebijakan pengumpulan ini. Adapun kendaraan dinas roda dua milik OPD seluruhnya juga dikumpulkan. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com