HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Jumat, 4 September 2026

DPRD Setujui Perubahan APBD 2026 Kota Padang Panjang

Penandatanganan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD Setujui Perubahan APBD 2026 Kota Padang Panjang

Pd.Panjang.(Minangsatu)
- Lima Fraksi di DPRD Kota Padang Panjang, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang juga dirangkai dengan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi, Kamis (3/9/2026) kemaren, di Ruang Rapat DPRD.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Imbral didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nurafni Fitri itu, dihadiri Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota, Allex Saputra, anggota DPRD, unsur Forkopimda serta pimpinan instansi terkait.

Wako Hendri Arnis menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2026. Ia menegaskan, setelah Ranperda disetujui, Pemerintah Kota akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh OPD untuk mempercepat dan mengoptimalkan realisasi program serta kegiatan yang telah dianggarkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. Menurutnya, persetujuan Perubahan APBD 2026 menjadi momentum untuk terus memperkuat kemitraan dan komunikasi antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam mengawal pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Padang Panjang.

Terkait Ranperda Penyertaan Modal kepada Perumdam Tirta Serambi, Wali Kota menegaskan, nilai Rp26,64 miliar bukan merupakan anggaran baru yang akan dialokasikan melalui APBD Tahun 2026. Nilai tersebut merupakan akumulasi pendanaan, pembiayaan, serta aset dan infrastruktur air minum yang telah dibangun Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir dan selama ini telah dimanfaatkan Perumdam Tirta Serambi untuk melayani masyarakat.

Melalui Ranperda tersebut, Pemko berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus menertibkan pencatatan aset sebagai penyertaan modal daerah. Penataan ini diharapkan memperjelas status dan tanggung jawab pengelolaan aset, sekaligus mendorong peningkatan kinerja Perumda Tirta Serambi dalam menghadirkan pelayanan air minum yang semakin baik dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Sebelumnya, lima fraksi DPRD Kota Padang Panjang, yakni Fraksi PBB-PKS, PAN, NasDem, Gerindra, serta Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa, menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Secara umum, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.

Fraksi-fraksi menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi dan ketepatan sasaran belanja, percepatan realisasi program dan kegiatan, pengelolaan SiLPA secara produktif, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Pemerintah juga didorong memastikan anggaran memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik, pengentasan kemiskinan dan stunting, pengembangan UMKM, pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat. (Asril Dt Pangulu Batuah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :DPRD Setujui, Perubahan APBD 2026, Kota Padang Panjang

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com