HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 28 November 2019

Peringati HUT Ke 48, KORPRI Dharmasraya Gelar Seminar Nasional

Peserta Seminar Nasional Netralitas ASN
Peserta Seminar Nasional Netralitas ASN

Dharmasraya (Minangsatu) - Dewan pengurus KORPRI Kabupaten Dharmasraya gelar seminar nasional bertemakan "Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam mengahadapi Pilkada 2020 dan peningkatan kesejahteraan ASN Pasca Pensiun". Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun KORPRI ke 48 tahun, bertempat di Gedung Auditorium pemerintah setempat Selasa (26/11).

Pada kesempatan itu, selain dihadiri ratusan pegawai Pemkab Dharmasraya, juga tampak hadir, Asisten Komisi ASN Bidang Promosi dan Advokasi, serta Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Barat, saat itu didaulat sebagai narasumber seminar. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, juga selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Dharmasraya, saat membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan, tema diangkat dalam seminar ini dimaksudkan untuk menyampaikan kewajiban dan larangan ASN terkait netralitas dalam pemilihan kepala daerah serta persiapan berwirausaha bagi ASN pasca pensiun agar ASN tetap sejahtera ketika telah pensiun.

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020. Maka jaga wibawa korp dan netralitas PNS, agar senantiasa tidak mendukung salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah baik Bupati/Wakil Bupati maupun Gubernur/Wakil Gubernur.

"Kepada seluruh ASN agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan lewat media cetak maupun sosial dengan cara menshare, broadcast, upload, retweet, maupun menangapi atau mendukung sebagai tanda setuju dengan cara memberikan like, dislike maupun komentar di media sosial," pesan Sekda.

Terkait atas kesejahteraan ASN di era digital saat ini, menurut Sekda, memungkinkan orang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha. Perkembangan dunia e-Commerce yang memberi peluang membuka usaha secara online juga terbuka bagi para PNS. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Sekda, tidak diatur secara tegas larangan PNS untuk mempunyai usaha sampingan. "Namun begitu, tentu ada batasan dan etika yang harus dipenuhi. Seperti dilakukan di luar jam kerja serta tidak menganggu pekerjaan, tidak adanya konflik kepentingan dari usaha yang dijalankan dengan jabatan serta diketahui oleh atasan, serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkas Sekda.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : sc.astra

Tag :#dharmasraya #hut korpri

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com