HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Kamis, 28 November 2019
Peringati HUT Ke 48, KORPRI Dharmasraya Gelar Seminar Nasional

Dharmasraya (Minangsatu) - Dewan pengurus KORPRI Kabupaten Dharmasraya gelar seminar nasional bertemakan "Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam mengahadapi Pilkada 2020 dan peningkatan kesejahteraan ASN Pasca Pensiun". Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun KORPRI ke 48 tahun, bertempat di Gedung Auditorium pemerintah setempat Selasa (26/11).
Pada kesempatan itu, selain dihadiri ratusan pegawai Pemkab Dharmasraya, juga tampak hadir, Asisten Komisi ASN Bidang Promosi dan Advokasi, serta Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Barat, saat itu didaulat sebagai narasumber seminar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, juga selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Dharmasraya, saat membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan, tema diangkat dalam seminar ini dimaksudkan untuk menyampaikan kewajiban dan larangan ASN terkait netralitas dalam pemilihan kepala daerah serta persiapan berwirausaha bagi ASN pasca pensiun agar ASN tetap sejahtera ketika telah pensiun.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020. Maka jaga wibawa korp dan netralitas PNS, agar senantiasa tidak mendukung salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah baik Bupati/Wakil Bupati maupun Gubernur/Wakil Gubernur.
"Kepada seluruh ASN agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan lewat media cetak maupun sosial dengan cara menshare, broadcast, upload, retweet, maupun menangapi atau mendukung sebagai tanda setuju dengan cara memberikan like, dislike maupun komentar di media sosial," pesan Sekda.
Terkait atas kesejahteraan ASN di era digital saat ini, menurut Sekda, memungkinkan orang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha. Perkembangan dunia e-Commerce yang memberi peluang membuka usaha secara online juga terbuka bagi para PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Sekda, tidak diatur secara tegas larangan PNS untuk mempunyai usaha sampingan. "Namun begitu, tentu ada batasan dan etika yang harus dipenuhi. Seperti dilakukan di luar jam kerja serta tidak menganggu pekerjaan, tidak adanya konflik kepentingan dari usaha yang dijalankan dengan jabatan serta diketahui oleh atasan, serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkas Sekda.
Editor : sc.astra
Tag :#dharmasraya #hut korpri
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI ANNISA SAMBUT KUNJUNGAN KERJA KAPOLDA SUMBAR DI MAPOLRES DHARMASRAYA
-
PEMKAB DHARMASRAYA MELALUI DINAS PERHUBUNGAN TAMBAL LUBANG MENGANGA DI JALAN LINTAS SUMATERA PALO PADANG
-
DISHUB DHARMASRAYA PANTAU TRUK MELEBIHI TONASE MELINTASI RUAS JALAN PROVINSI
-
PEMKAB DHARMASRAYA GELAR RAKOR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TAHAP II
-
BUPATI DHARMASRAYA ANNISA SUCI RAMADHANI LANTIK 180 P3K FORMASI TAHAP II
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI