- Minggu, 26 April 2020
Perihal Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja; Fahira Idris: Butuh Masukan Banyak Pihak

Jakarta (Minangsatu) — Akhirnya Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Penundaan ini sebelumnya banyak disuarakan berbagai pihak. Memang sejak awal draf omnibus law RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan dinilai sarat dengan kontroversi sehingga menuai polemik dan sorotan publik. Sorotan semakin tajam karena sebelumnya pembahasan RUU ini rencananya tetap akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, klaster ketenagakerjaan butuh masukan banyak pihak terutama dari berbagai organisasi buruh, akademisi, pelaku usaha, dan tentunya dari berbagai komunitas masyarakat. Proses menjaring aspirasi ini tidak akan mungkin maksimal di tengah pandemi Covid-19 yang sangat membatasi ruang gerak masyarakat.
“Strategi pembahasan RUU yang dianggap kontroversi dan mendapat sorotan tajam cuma satu yaitu membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk berpartisipasi, berdiskusi, dan mengikuti semua prosesnya secara transparan. Saya rasa strategi ini yang harus ditempuh Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Makanya keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak,” ujar Fahira Idris di Jakarta (25/4).
Menurut Fahira, keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini juga akan meringankan beban pikiran masyarakat terutama buruh dan para pekerja yang saat ini harus menghadapi berbagai dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19. Masyarakat akan bisa lebih fokus menjalankan berbagai protokol kesehatan Covid-19 tanpa harus khawatir pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja terus dibahas bahkan disahkan. Penundaan ini juga diharapkan dijadikan kesempatan bagi Pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat untuk lebih mendalami pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, termasuk formulasi solusi dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
“Penundaan ini membuat kita semua, terutama Pemerintah dan DPR, untuk lebih fokus bergerak bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Semakin banyak energi dan sumber daya yang kita kerahkan, semakin cepat wabah ini bisa kita lewati. Dengan begitu, agenda-agenda penting bangsa ini bisa segera kita lanjutkan kembali,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.
Editor : sc.astra
Tag :#dpdri #ruuciptakerja #klasterketenagakerjaan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BANK NAGARI DIDORONG JADI PILAR KEUANGAN PERANTAU MINANG, GEBU MINANG DAN OSO BERI DUKUNGAN
-
RUPIAH MEROSOT KE RP 16.774, TRUMP TETAPKAN TARIF IMPOR 32 PERSEN UNTUK INDONESIA
-
MESKI BARU 3 BULAN BEROPERASI, JOSAL ONLINE BAYARKAN BHR KEPADA 10.000 MITRA DRIVER
-
JALIN KERJA SAMA DENGAN PT USSI, BANK NAGARI SERIUS KEMBANGKAN EKOSISTEM SYARIAH DI DUNIA PENDIDIKAN
-
PENGECER ELPIJI 3 KG BISA JUALAN LAGI, ARISAL AZIZ: PRESIDEN PRABOWO DENGARKAN JERITAN RAKYAT
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU