HOME HUKRIM KOTA PADANG

  • Minggu, 19 Februari 2023

Penyalahgunaan BBM Bersubsi Di Sumbar Terungkap

Polisi ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi Biosolar.
Polisi ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi Biosolar.

Padang (Minangsatu) - Polda Sumbar tetapkan tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Dharmasraya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil minibus Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi, 9 buah jeriken berukuran 35 liter yang berisikan BBM Bersubsidi jenis bio solar, dan 3 buah jeriken 10 liter dalam kondisi kosong.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik pada konferensi pers Jumat (17/2/2023) di Polda Sumbar.

Pelaku berinisial GE (50) ditangkap pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu. GE di tangkap di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. 

"Pelaku ditangkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi," tutur Kabid Humas, Pol Dwi Sulistyawan S.Ik.

"GE Pelaku utama dan selaku sopir Isuzu Panther warna biru dibawa ke Mapolda Sumbar, sedang barang bukti mobilnya dan belasan jerigen dititipkan (diamankan) di Polsek Kamang Baru," tuturnya.

Atas perbuatannya, GE dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar rupiah," lanjutnya.


Wartawan : Afifa Rahmi
Editor : ranof

Tag :#Kasus BBM bersubsidi #Biosolar #Padang #Dharmasraya #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com