- Minggu, 19 Februari 2023
Penyalahgunaan BBM Bersubsi Di Sumbar Terungkap
Padang (Minangsatu) - Polda Sumbar tetapkan tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Dharmasraya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil minibus Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi, 9 buah jeriken berukuran 35 liter yang berisikan BBM Bersubsidi jenis bio solar, dan 3 buah jeriken 10 liter dalam kondisi kosong.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik pada konferensi pers Jumat (17/2/2023) di Polda Sumbar.
Pelaku berinisial GE (50) ditangkap pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu. GE di tangkap di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
"Pelaku ditangkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi," tutur Kabid Humas, Pol Dwi Sulistyawan S.Ik.
"GE Pelaku utama dan selaku sopir Isuzu Panther warna biru dibawa ke Mapolda Sumbar, sedang barang bukti mobilnya dan belasan jerigen dititipkan (diamankan) di Polsek Kamang Baru," tuturnya.
Atas perbuatannya, GE dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar rupiah," lanjutnya.
Editor : ranof
Tag :#Kasus BBM bersubsidi #Biosolar #Padang #Dharmasraya #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BANK NAGARI HIMBAU NASABAH WASPADA AKUN PALSU DAN MODUS PENIPUAN BERKEDOK UNDIAN
-
WAGUB VASKO : PEMPROV SUMBAR AKAN TERUS MENDUKUNG PEMBINAAN DI LAPAS
-
PENGURUS KONI SUMBAR LAPORKAN OKNUM PELAKU PENYEGELAN KANTOR KONI KE POLISI
-
BERSIH-BERSIH DARI AKSI PUNGLI DAN PREMANISME, KAPOLRESTA PADANG HIMBAU MASYARAKAT TIDAK RAGU MELAPORKAN JIKA TERJADI GANGGUAN KEAMANAN
-
POLDA SUMBAR UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOBA DI KAWASAN PAMPANGAN, PADANG
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL