HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Senin, 10 Maret 2025

Pemko Solok Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 Dan RKPD Tahun 2026

Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra pimpin rorum konsultasi publik
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra pimpin rorum konsultasi publik

Pemko Solok Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 dan RKPD tahun 2026 

Kota Solok ( Minangsatu) - Forum Konsultasi Publik Rencana Awal (Ranwal) RPJMD tahun 2025-2029 dan Rencana Awal RKPD tahun 2026 digelar di Kota Solok, Senin (10/03/25) di Akmal Room Kantor Bappeda setempat.

Forum yang dipimpin Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra diikuti Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Nova Elfino, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, Asisten Bidang Administrasi Umum Zulfadrim dan Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kota Solok serta pihak terkait lainnya.

Kesempatan tersebut Wali Kota Ramadhani Kirana Putra mengatakan Forum ini adalah langkah awal untuk merumuskan dan meramu program kerja agar dapat disesuaikan dengan program disetiap OPD yang ada. "Forum ini memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kota Solok"ujarnya..

Di samping menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah, RPJMD Tahun 2025-2029 juga merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan dan pencapaian 8 (delapan) Asta Cita, 17 (tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029.

Melalui forum ini, Ramadhani mengakui tantangan ke depan semakin kompleks, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, maupun peningkatan kualitas layanan publik.

Semakin terbatasnya kemampuan keuangan daerah yang ditandai dengan berkurangnya alokasi dana transfer dari pusat juga salah satu tantangan yang kita hadapi. Kondisi ini juga diperberat dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan anggaran APBN dan APBD TA 2025, dimana ada efisiensi anggaran belanja negara sebesar Rp.306 Trilyun.

Artinya akan ada pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp 50.5 riliyun. Di sisi lain, untuk tahun perencanaan 2026, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, alokasi belanja pegawai harus menuju 30% dan belanja infrastruktur menuju 40% dari total belanja APBD di Kota Solok,"terang Wali Kota mengakiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Forum Konsultasi Publik #Pemko Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com