HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SAWAHLUNTO
- Kamis, 13 Oktober 2022
Pemko Sawahlunto Fasilitasi Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah

Sawahlunto (Minangsatu) - Pemko Sawahlunto laksanakan upaya merapikan dokumen kependudukan masyarakat, salah satunya dengan memfasilitasi pelayanan terpadu sidang itsbat nikah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto Andy Rastika, pada Kamis 13 Oktober 2022, menyebut pelayanan terpadu sidang itsbat itu terselenggara dengan dukungan dari Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
"Hari ini dilaksanakan sidang itsbatnya di Hall Ombilin, dibuka langsung bapak Wali Kota Deri Asta. Jadi yang sekarang ini untuk wilayah Kecamatan Lembah Segar dan Barangin, ada sebanyak delapan pasangan yang mengikuti itsbat," kata Andy.
Dijelaskan Andy, awalnya sudah ada sejumlah enam puluh pasangan yang mendaftar namun setelah diverifikasi dinyatakan yang memenuhi persyaratan untuk diberikan pelayanan sidang itsbat hanya delapan pasangan saja.
"Yang menentukan lolos verifikasi atau tidak itu dari tim Pengadilan Agama, memang mereka yang berkompeten dan berwenang menilai tentang keabsahan status pernikahan. Dari Pemko Sawahlunto itu nanti berperan ketika sidang itsbatnya selesai sehingga status nikah sudah tercatat oleh negara, maka kami membantu meng-updatenya ke sistem data kependudukan," ujar Andy menjelaskan.
Kemudian untuk pasangan yang ternyata tidak lolos verifikasi, maka mereka terbagi dalam dua kriteria. Untuk kriteria pertama mengikuti itsbat secara reguler di Pengadilan Agama, kemudian kriteria kedua yakni mereka yang tidak memenuhi rukun nikah maka harus mengikuti nikah ulang.
Andy menyebut salah satu inovasi yang dilaksanakan Disdukcapil dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu itsbat nikah ini adalah dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kota Sawahlunto untuk membantu pasangan itsbat yang berasal dari keluarga miskin.
"Kami memaksimalkan upaya meringankan masyarakat dalam mengikuti itsbat ini. Sampai bagi pasangan yang masuk kategori fakir miskin, maka segala biaya sidang ini dibayarkan oleh BAZNas, tentunya dengan dilakukan verifikasi dulu agar yang bersangkutan dipastikan memang masuk dalam asnaf (umat Islam yang berhak menerima zakat)," kata Andy.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan Pemko Sawahlunto berkomitmen meningkatkan layanan kependudukan, kemudian OPD terkait menerapkan sejumlah inovasi salah satunya pelayanan terpadu itsbat nikah ini.
"Jadi bagi pasangan yang status nikahnya tidak tercatat oleh negara ini beresiko menimbulkan berbagai kendala dalam urusan data-data kependudukan. Kita tidak ingin masyarakat Sawahlunto mengalami kendala itu, sehingga kita memfasilitasi bagaimana pernikahan mereka tercatat resmi," kata Wali Kota Deri Asta.
Wali Kota Deri Asta mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pengadilan Agama Kota Sawahlunto dan Kementerian Agama Kota Sawahlunto yang telah mendukung dan bekerja sama dengan Pemko Sawahlunto dalam pelayanan sidang itsbat nikah tersebut.(*)
Editor : Benk123
Tag :#sawahlunto
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAKO SAWAHLUNTO RIYANDA BUKA FESTIVAL TANGSI WARGA TANAH LAPANG
-
PENUTUPAN PEKAN BUDAYA DESA SIJANTANG MERIAH
-
PROSES MEDIASI KONDUSIF ANTARA HENDRA IDRIS DAN RICO ALVIANO CAPAI KESEPAHAMAN AWAL: HENDRA IDRIS DKK MEMINTA MAAF
-
FORKOPIMDA SAWAHLUNTO BERSAMA 15 DELEGASI SIMPOSIUM INTERNASIONAL WE ARE SITE MANAGER TANAM POHON DI LAHAN BEKAS TAMBANG
-
WAKO SAWAHLUNTO RIYANDA BUKA FESTIVAL TANGSI WARGA TANAH LAPANG
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI