HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 22 Juli 2026

Pemko Padang Panjang Kembali Berlakukan Jalur Dua Arah Di Jalan Sudirman Mulai 22 Juli

Prapatan lampu merah jalan Sudirman kembali gunakan sistim dua arah.
Prapatan lampu merah jalan Sudirman kembali gunakan sistim dua arah.

Pemko Padang Panjang Kembali Berlakukan Jalur Dua Arah di Jalan Sudirman Mulai 22 Juli

Pd.Panjang (Minangsatu)
- Pemko Padang Panjang akan memberlakukan kembali sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman mulai Rabu (22/7/2026). Kebijakan ini diambil, berdasarkan hasil evaluasi bersama instansi terkait dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, serta masukan dari masyarakat.

Sebelumnya, ruas Jalan Sudirman menerapkan sistem satu arah (one way) sebagai upaya mengurai kepadatan arus kendaraan, meningkatkan kelancaran mobilitas, sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan. Selama penerapannya, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi di lapangan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sistem lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman kembali diberlakukan menjadi dua arah. Penyesuaian rekayasa lalu lintas juga dilakukan di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei guna menjaga kelancaran serta keterpaduan arus kendaraan.

Wali Kota Hendri Arnis mengatakan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

"Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Pemko Padang Panjang, Kembali, Berlakukan, Jalur Dua Arah, di Jalan, Sudirman, Mulai 22 Juli

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com