HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Selasa, 24 Mei 2022

Pemko Padang Panjang Dukung Wacana Pusat Integrasikan NIK Dengan NPWP

Kepala Dukcapil Kota Padang Panjang, Maini.
Kepala Dukcapil Kota Padang Panjang, Maini.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Pemerintah Kota Padang Panjang  melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, menyatakan dukungan atas wacana Pemerintah Pusat dalam hal integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan diberlakukan mulai tahun depan. 

Kata Kepala Dinas Dukcapil Dra. Maini, M.M, Selasa (24/5/2022), penggunaan NIK untuk pelayanan publik dan integrasi NIK dengan NPWP, merupakan upaya mewujudkan NIK sebagai Single Identity Number (SIN) yang dibuat hanya satu kali, dan berlaku seumur hidup. 

"Nanti kedepannya, setiap layanan publik dan layanan perpajakan hanya membutuhkan NIK. Dari sisi pelayanan pajak, diharapkan pemanfaatan NIK dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya masing-masing," tambah Maini.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com