HOME PERISTIWA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 19 Desember 2018
Pemkab,Pemko Se-Sumbar Ramai-Ramai Memusnahkan KTP-el Yang Rusak
Padang (Minangsatu) -- Hingga hari ini, Rabu (19/12), sebanyak sekitar 130 ribu KTP-el yang rusak di seantero kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) sudah dimusnahkan.
Pemusnahan dengan cara pembakaran itu adalah respon Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dari sejumlah kejadian KTP-el kececeran yang sempat heboh dan viral di linimasa. Lewat instruksi tertanggal 13 Desember 2018 itu, dalam bentuk edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diperintahkan pemkab/pemko untuk membakar KTP-el yang rusak.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana & Pencatatan Sipil (PPKBPS) Sumbar H Novrial kepada Minangsatu, Rabu (19/12).
Disebutkan, perintah pemusnahan dan pembakaran ini dibagi atas dua kategori. Yakni blanko KTP-el rusak dan tidak terbagikan ke masyarakat tahun 2011-2013 yang masih ada di kecamatan saat pencetakan dilakukan pusat, dan blanko rusak invalid di atas tahun 2014 yg masih tersimpan di kantor-kantor dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Adapun proses pemusnahan itu dimulai dengan mengumpulkan kembali blanko-blanko yang diterbitkan pada 2011-2013 di kecamatan, kemudian dilakukan pencatatan untuk selanjutnya dibakar dihadapan sejumlah saksi dari unsur kepolisian, inspektorat, dan dari Dinas Arsip & Perpustakaan setempat.
Untuk memastikan instruksi Mendagri itu, tukuk Novrial, pihaknya melakukan berbagai langkah untuk memastikan bahwa instruksi Mendagri itu sudah dilaksanakan.
Hingga Rabu (19/12), sudah 13 kabupaten/kota yang melakukan proses pemusnahan/pembakaran, "Sedangkan enam kabupaten/kota tersisa, yakni Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pessel dan Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan dapat menyusul sampai akhir minggu ini," tegas Novrial.
Terkait kegiatan pemusnahan itu, Novrial mengingatkan supaya dilakukan dengan berhati hati, diinformasikan kepada pimpinan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkaitan, serta dibuktikan dengan adanya berita acara. (sc)
Editor :
Tag :#padang pariaman#KTP-el#pemusnahan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MENDAGRI TEGASKAN AKURASI DATA JADI KUNCI PERCEPATAN PEMULIHAN PASCABENCANA SUMBAR
-
PEMERINTAH TETAPKAN SKEMA BANTUAN RUMAH KORBAN BANJIR DAN LONGSOR DI TIGA PROVINSI
-
GUBERNUR MAHYELDI TERIMA BANTUAN RP4,56 MILIAR DARI BATAM UNTUK WARGA TERDAMPAK BENCANA
-
WAGUB SUMBAR VASKO, SAMPAIKAN ASPIRASI MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA KEPADA WAKIL KETUA DPR RI
-
TINJAU JALAN RUSAK TERDAMPAK BENCANA DI TALU, GUBERNUR MAHYELDI MENILAI HARUS DICARI PENGALIHAN JALUR YANG LEBIH AMAN
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN