HOME PERISTIWA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 19 Desember 2018

Pemkab,Pemko Se-Sumbar Ramai-Ramai Memusnahkan KTP-el Yang Rusak

Pemusnahan KTP-el yang rusak di Kabupaten Padang Pariaman
Pemusnahan KTP-el yang rusak di Kabupaten Padang Pariaman

Padang (Minangsatu) -- Hingga hari ini, Rabu (19/12), sebanyak sekitar 130 ribu KTP-el yang rusak di seantero kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) sudah dimusnahkan. 

Pemusnahan dengan cara pembakaran itu adalah respon Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri)  dari sejumlah kejadian KTP-el kececeran yang sempat heboh dan viral di linimasa. Lewat instruksi tertanggal 13 Desember 2018 itu, dalam bentuk edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diperintahkan pemkab/pemko untuk membakar KTP-el yang rusak. 

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana & Pencatatan Sipil (PPKBPS) Sumbar H Novrial kepada Minangsatu, Rabu (19/12). 

Disebutkan, perintah pemusnahan dan pembakaran ini dibagi atas dua kategori. Yakni blanko KTP-el rusak dan tidak terbagikan ke masyarakat tahun 2011-2013 yang masih ada di kecamatan saat pencetakan dilakukan pusat, dan blanko rusak invalid di atas tahun 2014 yg masih tersimpan di kantor-kantor dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Adapun proses pemusnahan itu dimulai dengan mengumpulkan kembali blanko-blanko yang diterbitkan pada 2011-2013 di kecamatan, kemudian dilakukan pencatatan untuk selanjutnya dibakar dihadapan sejumlah saksi dari unsur kepolisian, inspektorat, dan dari Dinas Arsip & Perpustakaan setempat. 

Untuk memastikan instruksi Mendagri itu, tukuk Novrial, pihaknya melakukan berbagai langkah untuk memastikan bahwa instruksi Mendagri itu sudah dilaksanakan.

Hingga Rabu (19/12), sudah 13 kabupaten/kota yang melakukan proses pemusnahan/pembakaran, "Sedangkan enam kabupaten/kota tersisa, yakni Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pessel dan Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan dapat menyusul sampai akhir minggu ini," tegas Novrial.

Terkait kegiatan pemusnahan itu, Novrial mengingatkan supaya dilakukan dengan berhati hati, diinformasikan kepada pimpinan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkaitan, serta dibuktikan dengan adanya berita acara. (sc)


Wartawan : TE
Editor :

Tag :#padang pariaman#KTP-el#pemusnahan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com