HOME PERISTIWA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 19 Desember 2018
Pemkab,Pemko Se-Sumbar Ramai-Ramai Memusnahkan KTP-el Yang Rusak
Padang (Minangsatu) -- Hingga hari ini, Rabu (19/12), sebanyak sekitar 130 ribu KTP-el yang rusak di seantero kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) sudah dimusnahkan.
Pemusnahan dengan cara pembakaran itu adalah respon Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dari sejumlah kejadian KTP-el kececeran yang sempat heboh dan viral di linimasa. Lewat instruksi tertanggal 13 Desember 2018 itu, dalam bentuk edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diperintahkan pemkab/pemko untuk membakar KTP-el yang rusak.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana & Pencatatan Sipil (PPKBPS) Sumbar H Novrial kepada Minangsatu, Rabu (19/12).
Disebutkan, perintah pemusnahan dan pembakaran ini dibagi atas dua kategori. Yakni blanko KTP-el rusak dan tidak terbagikan ke masyarakat tahun 2011-2013 yang masih ada di kecamatan saat pencetakan dilakukan pusat, dan blanko rusak invalid di atas tahun 2014 yg masih tersimpan di kantor-kantor dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Adapun proses pemusnahan itu dimulai dengan mengumpulkan kembali blanko-blanko yang diterbitkan pada 2011-2013 di kecamatan, kemudian dilakukan pencatatan untuk selanjutnya dibakar dihadapan sejumlah saksi dari unsur kepolisian, inspektorat, dan dari Dinas Arsip & Perpustakaan setempat.
Untuk memastikan instruksi Mendagri itu, tukuk Novrial, pihaknya melakukan berbagai langkah untuk memastikan bahwa instruksi Mendagri itu sudah dilaksanakan.
Hingga Rabu (19/12), sudah 13 kabupaten/kota yang melakukan proses pemusnahan/pembakaran, "Sedangkan enam kabupaten/kota tersisa, yakni Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pessel dan Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan dapat menyusul sampai akhir minggu ini," tegas Novrial.
Terkait kegiatan pemusnahan itu, Novrial mengingatkan supaya dilakukan dengan berhati hati, diinformasikan kepada pimpinan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berkaitan, serta dibuktikan dengan adanya berita acara. (sc)
Editor :
Tag :#padang pariaman#KTP-el#pemusnahan
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR PAPARKAN STRATEGI MENGHADAPI MEGATHRUST KEPADA PASIS SESKO TNI
-
PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA, MAHYELDI AJAK MASYARAKAT RAWAT PERSATUAN
-
KEMARAU TAHUN 2026 DIPREDIKSI DATANG LEBIH AWAL, SUMBAR HARUS WASPADAI KEBAKARAN HUTAN
-
SUMBAR DIDORONG JADI DAERAH PERCONTOHAN NASIONAL DALAM PENANGANAN BENCANA
-
MENDAGRI TEGASKAN AKURASI DATA JADI KUNCI PERCEPATAN PEMULIHAN PASCABENCANA SUMBAR
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA