HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Rabu, 15 Oktober 2025
Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional Penginapan PT. Lakeside Alahan Wisata
Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional Penginapan PT. Lakeside Alahan Wisata
Alahan Panjang (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Solok menghentikan sementara Operasional seluruh kegiatan usaha penginapan PT. Lakeside Alahan Wisata di Jorong Galagah , Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti.
Penghentian sementara Operasional penginapan Glamping setelah Wakil Bupati Solok H.Candra menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang sanksi administratif kepada Ilham Perwakilan manajemen karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat di lokasi Glamping setempat, Selasa, (14/10/25).
Wakil Bupati dalam penyerahan SK didampingi Sekretaris Daerah Medison, Asisten Perekonomian dan Penbabgunan Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Pada SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.
Kesempatan tersebut Wakil Bupati Solok Candra, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.
Wakil Bupati Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
.“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup mengakiri.(zulnazar)
Editor : melatisan
Tag :#Hentikan Sementara
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DITUNTUT MEMPERBAIKI KINERJA, FEBRI FAUZAN KEMBALI DIPERCAYA BUPATI SOLOK MENDUDUKI JABATAN DIREKSI PERUMDA TIRTA SOLOK NAN INDAH
-
MULAI TERAPKAN LABELISASI, BUPATI SOLOK PASANG STIKER RUMAH KELUARGA PENERIMA BANSOS DI KOTOBARU
-
DILAUNCHING BUPATI JON FIRMAN PANDU, 2.197 KK WARGA KABUPATEN SOLOK TERIMA BANTUAN PANGAN 2026
-
MENUJU TEPAT SASARAN, 14.518 RUMAH KPM DI KABUPATEN SOLOK BAKAL DI LABELISASI
-
BUPATI SOLOK AJAK MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA BERPARTISIPASI AKTIF DALAM SENSUS EKONOMI 2026
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA