HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Rabu, 15 Oktober 2025

Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional Penginapan PT. Lakeside Alahan Wisata

Wabup Candra serahkan SK Bupati Solok tentang sanksi administratif kepada manajemen PT. Lakeside Alahan Wisata
Wabup Candra serahkan SK Bupati Solok tentang sanksi administratif kepada manajemen PT. Lakeside Alahan Wisata

Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional Penginapan PT. Lakeside Alahan Wisata

Alahan Panjang (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Solok menghentikan sementara Operasional seluruh kegiatan usaha penginapan PT. Lakeside Alahan Wisata di Jorong Galagah , Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti.

Penghentian sementara Operasional penginapan Glamping setelah Wakil Bupati Solok H.Candra menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang sanksi administratif kepada Ilham Perwakilan manajemen karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat di lokasi Glamping setempat, Selasa, (14/10/25).

Wakil Bupati dalam penyerahan SK didampingi Sekretaris Daerah Medison, Asisten Perekonomian dan Penbabgunan Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

Pada SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

Kesempatan tersebut Wakil Bupati Solok Candra, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.

Wakil Bupati Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.

.“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup mengakiri.(zulnazar) 


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Hentikan Sementara

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com