HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Rabu, 15 Oktober 2025
Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional Penginapan PT. Lakeside Alahan Wisata
Pemkab Solok Hentikan Sementara Operasional Penginapan PT. Lakeside Alahan Wisata
Alahan Panjang (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Solok menghentikan sementara Operasional seluruh kegiatan usaha penginapan PT. Lakeside Alahan Wisata di Jorong Galagah , Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti.
Penghentian sementara Operasional penginapan Glamping setelah Wakil Bupati Solok H.Candra menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang sanksi administratif kepada Ilham Perwakilan manajemen karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat di lokasi Glamping setempat, Selasa, (14/10/25).
Wakil Bupati dalam penyerahan SK didampingi Sekretaris Daerah Medison, Asisten Perekonomian dan Penbabgunan Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Pada SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.
Kesempatan tersebut Wakil Bupati Solok Candra, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.
Wakil Bupati Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
.“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup mengakiri.(zulnazar)
Editor : melatisan
Tag :#Hentikan Sementara
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI SOLOK JON FIRMAN PANDU IKUTI RAKERNAS XVII APKASI TAHUN 2026 DI BATAM
-
GUBERNUR MAHYELDI: PEMPROV ALOKASIKAN ANGGARAN RP 2 MILYAR UNTUK PERBAIKAN SALURAN IRIGASI BANDA GADANG GUGUAK
-
GUBERNUR MAHYELDI TINJAU JALAN PROVINSI YANG AMBLAS DI KOTO GAEK GUGUAK
-
KEMENTAN RI LAKUKAN GROUNDBREAKING REHABILITASI LAHAN SAWAH PASCABENCANA DI SELAYO KABUPATEN SOLOK
-
BUPATI SOLOK BERAUDIENSI KE DIREKTORAT PERENCANAAN KONSERVASI KEMENTERIAN KEHUTANAN
-
PASAN BURUANG DAN ALAM YANG LUKA: RENUNGAN EKOKRITIK DI TENGAH BENCANA SUMATERA
-
MAHASISWA KKN KEBENCANAAN UNIVERSITAS ANDALAS LAKUKAN PENDATAAN DAMPAK BANJIR DI KAPALO KOTO, PADANG
-
SEDIKIT KEGEMBIRAAN DI TENGAH KECEMASAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS ANDALAS TOBOH GADANG DORONG PERTANIAN BERKELANJUTAN MELALUI PROGRAM RAMAH LINGKUNGAN
-
MAHASISWA KKN UNAND MENGAJAR DI DUA TK TOBOH GADANG, KENALKAN RAGAM HIAS MINANGKABAU DAN JEPANG