HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Selasa, 28 Juli 2026

Permudah Urusan Admiduk Bagi Catin Dan Akta Cerai, Pemkab, Kemenag Dan PA Solok Teken MoU Kerjasama

Permudah Urusan Admiduk Bagi Catin dan Akta Cerai, Pemkab, Kemenag dan PA Solok Teken MoU Kerjasama

Arosuka (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Solok menjalin kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan Kementrian Agama Kabupaten Solok dan Pengadilan Agama Solok.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah MoU oleh Bupati Solok diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Solok Dr.H.Dedi Wabdra,MA dan Ketua Pengadilan Agama Solok Nanang Suleman, SHi.

Penandatanganan di Gedung C Sekretariat, Selasa, (28/07/26) tersebut disaksikan para Staf Ahli Bupati, Asisten serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok mencakup kerja sama tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Calon Pasangan Pengantin melalui Inovasi Pelayanan serta Kartu Keluarga dan Akta Cerai Siap Seketika.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Dedi Wandra sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama yang dilaksanakan merupakan langkah nyata dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.


"Melalui MoU ini pelayanan menjadi lebih sederhana sesuai dengan yang kita harapkan, yaitu pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Solok, Nanang Soleman mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok beserta seluruh jajaran yang telah mendukung terwujudnya nota kesepakatan tersebut.

"Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan. Kesepakatan ini merupakan awal, bukan akhir, dari kolaborasi antarlembaga. Semoga niat baik ketiga instansi ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Sedangkan Asisren Pemerintagan dan Kesra Zaitul Ikhlas menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami mengapresiasi terlaksananya nota kesepakatan ini. Inovasi pelayanan ini sejalan dengan visi Bupati Solok dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat akan lebih terbantu rdari sisi waktu maupun biaya dalam mengurus dokumen kependudukan," ujarnya mengakiri. (zulnazar)

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :Permudah, Urusan, Admiduk, Bagi Catin, dan Akta Cerai, Pemkab, Kemenag dan PA Solok Teken MoU Kerjasama

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com