HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 10 Januari 2019

Pemkab Mentawai Serahkan Ganti Rugi Tanah Pengembangan Bandara Rokot

Penyerahan ganti rugi tanah untuk perluasan Bandara Rokot
Penyerahan ganti rugi tanah untuk perluasan Bandara Rokot

Tua Peijat (Minangsatu) — Pemkab Mentawai serahkan uang ganti rugi lahan kepada masyarakat pemilik tanah  pengembangan Bandar Udara Rokot, di Dusun Rokot, Desa Matobek, Kecamatan Sipora Selatan, Pada Kamis (10/01) di Aula Kantor Bupati Mentawai. 

Uang ganti rugi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake berupa rekening tabungan Bank Nagari Mentawai dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mentawai Yunaldi, Kepala Dinas Perhubungan Mentawai Edi Sukarni dan pejabat dari Bank Nagari Cabang Mentawai. 

"Untuk pembebasan lahan sudah kita siapkan sebanyak Rp 5 miliar dari APBD, namun mekanisme pembayaran tentu berbeda-beda sesuai kajian tim penilai berapa harga yang sesuai dengan kondisi lahan tersebut, kemudian untuk membangun pelebaran Bandara Rokot akan dianggarkan dari pusat kurang lebih Rp 20 Miliar," terang Kortanius kepada wartawan usai menyerahkan uang ganti rugi tersebut. 

Dari 163 orang masyarakat penerima ganti rugi kata kortanius masih terdapat 40 orang yang belum setujuh dengan nilai uang ganti rugi. Dimana selanjutnya bagi masyarakat yang tidak setujuh tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan. Kendati demikian kegiatan pembangunan bandara rokot akan terus berlanjut. 

"Mekanisme kita sudah jalan, bahwa kita akan memberikan lagi waktu selama 14 hari kedepan bagi masyarakat yang ingin mengambil, maka kita serahkan atau kalau tidak jadi ini kita titip ke pengadilan, selanjutnya masyarakat yang bersangkutan akan berurusan dengan pengadilan, tentu akan ada sidang, namun harapan kita jangan sampai ke pengadilan, karena nanti akan semakin rumit, " papar Korta. 

Sementara itu Kepala BPN Mentawai Yunaldi mengatakan nilai uang ganti rugi per meternya merupakan keputusan tim penilai, namun dari hasil survei yang dilakukan tim, maka harga yang dipatok paling tinggi Rp 8 ribu dan paling rendah Rp 5 ribu per meter. 

"Untuk penilai harga tanah itu merupakan kewenangan tim penilai, misalnya melihat konstruksi tanahnya dan sebagainya, begitu juga dengan tanaman, tentu melihat jenis tanaman, namun untuk tanah rata-rata paling rendah Rp 5 ribu per meter dan paling tinggi Rp 8 ribu, " pungkasnya. 

Ia menyebutkan setelah masyarakat menerima uang ganti rugi masyarakat tersebut akan menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dan tanaman tersebut, dimana luas semua lahan kata Yunaldi setelah diukur yaitu 43,3 Hektare, dimana ukuran ini lebih luas sebelum melakukan pengukuran yaitu 43 hektare. 

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Mentawai Edi Sukarni mengatakan bahwa anggaran untuk land clearing atau pembersihan lahan dari pusat sementara belum bisa diturunkan sampai semua uang ganti rugi diselesaikan. 

"Sekarang anggaran yang baru dikucurkan dari pusat yaitu anggaran untuk pembangunan talut dan rehab terminal Bandara Rokot senilai Rp 14 miliar lebih," pungkasnya. (rd)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Bandara Rokot

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News