- Rabu, 9 Agustus 2023
Pemerintah Tetapkan 24 Juli Sebagai Hari Kebaya Nasional
Jakarta, Minangsatu - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.
“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi Diktum Kesatu Keppres 19/2023 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut.
Pada Diktum Kedua disebutkan, Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023 tersebut.
Dalam Keppres juga dituangkan sejumlah pertimbangan penetapan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertimbangan tersebut, yaitu:
Pertama, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Kedua, kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional.
Ketiga, bahwa Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi pertimbangan berikutnya yang tercantum dalam Keppres 19/2023. (*/setkab)
Editor : Siska Afriani
Tag :Hari Kebaya Nasional, Pemerintah,
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DORONG LINGKUNGAN KERJA INKLUSIF DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PLN RAIH DUA PENGHARGAAN UN WOMEN INDONESIA
-
PENANGANAN KARHUTLA KURANG SERIUS, FWK JUGA KRITIK PEMERINTAH SOAL KELANGKAAN BBM
-
KOMBES REZA CHAIRUL JADI CALON DANUP HUT KE-81 RI, BAWA NAMA SUMBAR KE ISTANA
-
APLIKASI PENGHASIL UANG 2026 VIRAL, CUAN BISA MASUK SALDO DIGITAL
-
CARA MENGHENTIKAN PINJOL SEBAR DATA SECARA EFEKTIF DAN LEGAL
-
KEADILAN INSTAN: DIBALIK SERUAN “NO VIRAL NO JUSTICE”
-
DUA KEMENANGAN KABAU SIRAH, SAATNYA MERAJUT KEMBALI KEPERCAYAAN YANG SEMPAT RETAK
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL