HOME EKONOMI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Selasa, 15 Mei 2018

Pemerintah Mentawai Belum Mampu Kendalikan Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

berbagai kebutuhan sembako sudah mulai naik
berbagai kebutuhan sembako sudah mulai naik

Mentawai, (minangsatu)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan (Koperindag) daerah setempat dinilai belum mampu mengendalikan harga-harga bahan pokok yang telah mengalami lonjakan harga terutama  menjelang Ramadan tahun ini.

Yetsimiati (47) seorang ibu rumah tangga di Tuapejat  mengatakan, berbagai kebutuhan sembako sudah mulai naik sejak sepekan lalu," iya yang udah naik itu seperti cabe biasanya kan Rp.35 ribu se kilo, sekarang sudah Rp. 45 ribu per kilo, harga sayuran juga naik, "ujar Yet sambil belanja di pasar ibu tuapejat. Selasa, 15/5).

Yetsimiati yang kesehariannya berprofesi sebagai guru honor PAUD di Tuapejat itu mengharapkan, agar pemkab Mentawai melalui dinas terkait dapat segera mengambil sikap untuk mengantisipasi lonjakan harga sembago yang tidak mustahil akan mengalami kenaikkan harga menjelang ramadhan.

Amril (45) salah seorang penjual sembako di Tuapejat mengatakan,  selain cabai, harga sayuran juga mengalami kenaikkan, namun untuk harga kebutuhan pokok lain masih stabil." harga sayuran naik mulai Rp2.000-4.000 per kilo, tapi  harga beras, telur, minyak makan, bawang, masih stabil tapi entah besok besok," kata amril.

Amril menyebutkan, harga beras 1 karung isi 10 kilo saat ini masih Rp160 ribu per kilogram, harga bawang Rp40 ribu per kilo,  gula pasir  Rp13 ribu, minyak goreng Rp12 ribu per kilo gram, dan harga telur Rp45 ribu per papan dengan jumlah 30 butir telur." saya yakin dalam beberapa hari kedepan akan mengalami kenaikan lagi, soalnya kan semakin banyak pembeli, sementara stok barangnya terbatas," ujar Amril

Sementara, kepala koperindag Mentawai, Elisa Siriparang saat dikonfirmasi via telpon terkait dengan adanya lonjakan harga kebutuhan pokok itu mengatakan pihaknya tidan bisa melakukan tindakan kepada pedagang, selain sebatas himbauan, " begini kewenangan melakukan tindakan kepada pedagang termasuk pengecekan harga, penindahkan adanya barang-barang kadaluwarsa, itu semua kan sudah berada di Koperindag Propinsi Sumbar, iji sudah diatur undang-undangnya, dan inilah yang bikin kita dilematis, paling kita hanya bisa menghinbau," ujar Elisa. (rd)


Wartawan : dio
Editor :

Tag :#sembako#bulanpuasa#mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News