HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Sabtu, 25 Desember 2021

Pemberian Remisi Natal 2021 Dipusatkan Lapas Padang

Penyerahan remisi natal 2021 dipusatkan di Lapas Kelas IIA Padang.
Penyerahan remisi natal 2021 dipusatkan di Lapas Kelas IIA Padang.

Padang (Minangsatu) - Sebanyak 73 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal tahun 2021. Pelaksanaan kegiatan pemberian Remisi Natal secara simbolis dilaksanakan terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang.

Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ali Syahbana, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Disampaikan perayaan Natal bagi umat kristiani pada tahun ini dalam suasana prihatin karena wabah Covid-19 masih melanda seluruha dunia, dan khusus di Indonesia kasus positif Covid-19 terus menurun. Situasi belum bisa bertemu dengan keluarga diharapkan warga binaan tidak mementingkan diri sendiri sehingga dapat merasakan kehangatan Natal.

Ali Syahbana menyampaikan, untuk Remisi Natal tahun ini sebanyak 73 orang Warga Binaan yang ada di dalam Lapas dan Rutan di Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal. "Remisi Khusus Natal tersebar di 14 satker Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Barat," ungkap Ali Syahbana.

Disebutkan, pemberian pengurangan hukuman (Remisi) selain merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah. Remisi ini juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati Warga Binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Padang juga menyampaikan "ucapan selamat menjalani Ibadah Natal kepada Warga Binaan yang beragama Kristiani, dan terkhusus bagi mereka yang menerima Remisi Natal tahun 2021".

Pada perayaan Natal tahun ini dari 35 orang Warga Binaan beragama Nasrani yang ada di Lapas Padang, sebanyak 29 orang diantaranya yang telah memenuhi persyaratan diusulkan untuk memperoleh remisi natal 2021, dengan rincian 3 orang diusulkan remisi 15 hari, 19 orang diusulkan remisi 1 bulan, dan 7 orang diusulkan remisi 1,5 bulan. "Alhamdulillah semua usulan kita dari Lapas Padang diterima untuk diberikan remisi kepada yang bersangkutan" ujar Era Wiharto.

"Kita berharap keamanan dan ketertiban di dalam lapas/rutan yang ada di Sumatera Barat ini selalu terjaga," ujar Era Wiharto.


Wartawan : Rel/Ism
Editor : ranof

Tag :#Remisi natal#Lapas padang#Kemenkum ham#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com