HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Kamis, 28 Desember 2017
Pelaku Pencabulan FA, AEP, BY Diamankan Polisi

DHARMASRAYA (Minangsatu) -- Jajaran Satuan Reskrim Polres Dharmasraya amankan tiga orang pelaku cabul terhadap korban Bunga, belum berusia 17 tahun (Nama Samaran-Red) sesuai dengan Laporan Polisi (LP) No LP/145/K/IX/2017- Polres, tanggal 22 September 2017.
Mendapat laporan tersebut pihak Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Joelyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardhy Zulhasbih Nasutionada. S.Ik, menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2017, sekira pukul 04.00 Wib bertempat di sebuah pondok ladang Kebun Kelapa sawit, Kecamatan IX Koto Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, telah terjadi tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Bunga, belum berumur 17 tahun.
Berdasarkan laporan korban identitas pelaku atas nama, inisiak FA, 20 th, Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat Jorong Ranah Kayu Kalek, Kenagarian Silago Kecamatan IX Koto. Kab, Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Pelaku kedua berinisial AEP, 20 th, Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat, Jorong Ranah Kayu Kalek, Kenagarian Silago, Kecamatan IX Koto, Kab. Dharmasraya., Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan pelaku yang lain atas nama BY baru berumur 15 th.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres di balik jeruji besi Mapolres setempat.
Kasat juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan UU No 17 tahun 2016, tentang penetapan pp pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo UU No 11 thn 2012 tentang sistim Peradilan Pidana Anak. Atas perbuatannya, mereka akan dikurung maksimal 15 tahun penjara.
Secara terpisah Tibrani, SH. kuasa hukum korban, mengatakan akan berusaha semampunya untuk memperjuangkan hak hukum kliennya. Demi mendapatkan keadilan bagi kliennya yang kurang mampu itu, dirinya bersedia tidak dibayar sebagai mana mestinya. Dengan lantang Tibrani berkata, bahwa dirinya merasa puas campur bahagia disaat rakyat kecil mendapat bantuan darinya demi mendapatkan keadilan hukum.
"Beeberapa hari yang lalu kami dari kuasa hukum telah mendapat informasi dari penyidik Polres Dharmasraya bahwa tersangka sudah ditahan." Tibrani, berharap dalam penegakan hukum, tidak ada hak dari salah satu pihak yang terkebiri demi tegaknya supremasi hukum. Menyangkut dengan adanya salah satu tersangka masih di bawah umur, menurut Tibrani, korban juga di bawah umur, dan perbuatan yang dilakukan terhadap korban bukan perilaku anak di bawah umur, melainkan merupakan perbuatan orang dewasa.
(Syaiful Anif/Batuah)
Editor :
Tag :#Tibrani_SH_Kuasa_Hukum_Korban#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA RINGKUS PENGEDAR SABU
-
JAJARAN POLRES DHARMASRAYA UNGKAP PELAKU PERAMPOKAN MEMAKAI SENPI
-
POLSEK KOTO BARU AMANKAN MINUMAN KERAS SAAT OPERASI PEKAT SINGGALANG 2025
-
RESIDIVIS PENGEDAR SABU KEMBALI DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA
-
POLRES DHARMASRAYA AMANKAN 15 ORANG TERSANGKA TINDAK PIDANA CURANMOR DAN NARKOBA SELAMA OPERASI JARAN DAN ANTIK SINGGALANG 2024
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU