HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Senin, 13 Desember 2021

Pasaman Barat (Minangsatu) -Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal menahan dua orang tersangka kasus pengancaman terhadap petani Bali Group di Nagari Aia Gadang.
"Benar, tersangka atas nama Arman CN dan Androi sudah kita tahan 5 hari yang lewat dengan kasus pengancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan," ucap Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal S, S.I.K.,M.H kepada Minangsatu, Senin (13/12) di ruang kerjanya.
Kasat menyebut, pasal yang menjerat tersangka itu Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia berharap kasus ini agar didudukan bersama dan mencari solusi yang baik sebelum dilanjutkan ke meja hijau.
Sementara, Kuasa Hukum Bali Group M. Nurhuda, SH, mengatakan Petani Bali Group atas nama Aprizal melaporkan perbuatan pengancaman itu karena mendapat ancaman ketika hendak melakukan panen dan mendapat pencekalan Tandan Buah Segar untuk dibawa keluar.
"Petani itu sudah memiliki sertifikat Hak Milik sejak 30 tahun yang lalu di bawah naungan kelompok Tani Bali Group dan atas nama masing-masing anggota kelompok tani, namun saat hendak panen dilarang dan diancam serta dicekal buah Sawit untuk dikeluarkan," kata M. Nurhuda, SH.
Editor : ranof
Tag :#Sengketa lahan#Bali Group#Pasaman Barat#Sumbae#
-
Polres Pasaman Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2022
-
Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Pasaman Barat Ditahan
-
Satresnarkoba Polres Pasbar Amankan 44 Batang Ganja Dalan Polybag
-
Bupati Pasbar Diundang Polda Sumbar Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran Zakat
-
Penyelesaian Pengelolaan Lahan Hutan Tanpa Hak Di Air Bangis Untungkan Masyarakat Dan Pemerintah
-
Jordus Cup, Senyum Sepakbola Dari Jorong Dua Sungayang
-
Pulang Kampung
-
Hidup Di Desa Adalah Kemewahan Masa Depan
-
THR Dan Pers, Whatever Will Be Will Be
-
Sumando Di Minangkabau