HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Senin, 13 Desember 2021

Pelaku Ancaman Terhadap Petani Bali Group, Ditahan Polres Pasaman Barat

Ilustrasi sengketa lahan.
Ilustrasi sengketa lahan.

Pasaman Barat (Minangsatu) -Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal menahan dua orang tersangka kasus pengancaman terhadap petani Bali Group di Nagari Aia Gadang.

"Benar, tersangka atas nama Arman CN dan Androi sudah kita tahan 5 hari yang lewat dengan kasus pengancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan," ucap Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal S, S.I.K.,M.H kepada Minangsatu, Senin (13/12) di ruang kerjanya.

Kasat menyebut, pasal yang menjerat tersangka itu Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia berharap kasus ini agar didudukan bersama dan mencari solusi yang baik sebelum dilanjutkan ke meja hijau.

Sementara, Kuasa Hukum Bali Group M. Nurhuda, SH, mengatakan Petani Bali Group atas nama Aprizal melaporkan perbuatan pengancaman itu karena mendapat ancaman ketika hendak melakukan panen dan mendapat pencekalan Tandan Buah Segar untuk dibawa keluar.

"Petani itu sudah memiliki sertifikat Hak Milik sejak 30 tahun yang lalu di bawah naungan kelompok Tani Bali Group dan atas nama masing-masing anggota kelompok tani, namun saat hendak panen dilarang dan diancam serta dicekal buah Sawit untuk dikeluarkan," kata M. Nurhuda, SH.


Wartawan : Afratama
Editor : ranof

Tag :#Sengketa lahan#Bali Group#Pasaman Barat#Sumbae#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com