- Rabu, 17 April 2019
Pasien Sakit Jiwa Boleh Memilih, Hanya Yang Kondisi Kejiwaannya Di Atas 40 Persen
Padang (Minangsatu) - Ternyata pasien sakit jiwa tidak semuanya berhak memilih. Hanya pasien yang kondisi kejiwaannya di atas 40 persen saja yang boleh mencoblos. Sementara mereka yang parah, tidak dibenarkan ikut memilih karena dikuatiri akan mengganggu.
"Khusus untuk rumah sakit jiwa ada ketentuan dari pihak rumah sakit, dimana kondisi pasien sangat menentukan untuk ikut memberikan hak suaranya atau tidak, kalau kondisi pasien di atas 40 persen maka mereka akan diberikan hak untuk mencoblos," kata Ketua KPU Kota Padang M Sawati kepada Minangsatu, Rabu (17/4).
Sementara untuk memfasilitasi para pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, serta para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, M Sawati mengatakan mereka akan dilayani hak demokrasi mereka dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling.
"TPS keliling untuk para pemilih yang ada di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan akan di laksanakan mulai jam 12 siang ini," ujar M Sawati.
Adapun teknis pencoblosan pada TPS keliling itu, selain didampingi oleh anggota KPU juga di kawal oleh aparat kepolisian. Sedangkan pencoblosan di rumah sakit,seperti rumah sakit jiwa juga akan di kawal serta didampingi petugas medis setempat.
Editor : T E
Tag :KPU Kota Padang #TPS Keliling
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
REBUT SATU KURSI, CALON ANGGOTA DPRD SUMBAR NASRUL TARGETKAN PEROLEHAN SUARA DIATAS 15 RIBU
-
DENI ASRA DIPERCAYA MENJADI KETUA TKD PRABOWO-GIBRAN LIMAPULUH KOTA
-
CALEG DEMOKRAT, ROSMERI, MAKIN MELENGKAPI KAUM PEREMPUAN DI DUNIA POLITIK
-
DUKUNGAN GANJAR PRANOWO DI SUMBAR TERUS MENGALIR, KALI INI RELAWAN KASGAN PAYAKUMBUH NYATAKAN SIKAP
-
BAWASLU PASAMAN TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN PIDANA PILKADA 2020
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA