HOME POLITIK -

  • Rabu, 17 April 2019

Pasien Sakit Jiwa Boleh Memilih, Hanya Yang Kondisi Kejiwaannya Di Atas 40 Persen

Ketua KPU Kota Padang, M Sawati
Ketua KPU Kota Padang, M Sawati

Padang (Minangsatu) - Ternyata pasien sakit jiwa tidak semuanya berhak memilih. Hanya pasien yang kondisi kejiwaannya di atas 40 persen saja yang boleh mencoblos. Sementara mereka yang parah, tidak dibenarkan ikut memilih karena dikuatiri akan mengganggu. 

"Khusus untuk rumah sakit jiwa ada ketentuan dari pihak rumah sakit, dimana kondisi pasien sangat menentukan untuk ikut memberikan hak suaranya atau tidak, kalau kondisi pasien di atas 40 persen maka mereka akan diberikan hak untuk mencoblos," kata Ketua KPU Kota Padang M Sawati kepada Minangsatu, Rabu (17/4). 

Sementara untuk memfasilitasi para pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, serta para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, M Sawati mengatakan mereka akan dilayani hak demokrasi mereka dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling.

"TPS keliling untuk para pemilih yang ada di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan akan di laksanakan mulai jam 12 siang ini," ujar M Sawati. 

Adapun teknis pencoblosan pada TPS keliling itu, selain didampingi oleh anggota KPU juga di kawal oleh aparat kepolisian. Sedangkan pencoblosan di rumah sakit,seperti rumah sakit jiwa juga akan di kawal serta didampingi petugas medis setempat. 

 


Wartawan : boing
Editor : T E

Tag :KPU Kota Padang #TPS Keliling

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com