HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Senin, 13 Agustus 2018

OPD Sijunjung Tandatangani PKS Dengan Dinas Dukcapil

Teken perjanjian kerja sama  dengan  Disdukcapil Sijunjung
Teken perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil Sijunjung

SIJUNJUNG (Minangsatu) – Sebanyak 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sijunjung, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) setempat, Senin (13/8l) di lapangan Prof.M.Yamin Muaro Sijunjung. Kerjasama Disdukcapil dengan OPD itu dibangun menyusul pemberian izin hak akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.

Kepala Dinas Dukcapil Sijunjung, Yenuarita, SH, M.Hum menyebutkan, perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK dan Data KTP-El. " PKS Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan seluruh OPD, memenuhi maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015," ujar Yenuarita.

Penandatangan PKS ini disaksikan Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, wakil Arrival Boy, Sekdakab, Zefnihan serta pejabata eselon III, IV dan peserta apel organik di lingkungan Pemkab Sijunjung.

(S.Caniago)


Wartawan : ipul
Editor :

Tag :#Kerjasama #Dukcapil

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com