- Sabtu, 7 Desember 2019
OJK Sumbar Ingatkan Masyarakat Waspada Dengan Fintech

Bukittinggi (Minangsatu) - Financial Technology (fintech) suatu inovasi di bidang jasa keuangan yang sedang tren di Indonesia, karena memberikan pengaruh kepada masyarakat secara luas dengan memberikan akses terhadap produk keuangan sehingga transaksi menjadi lebih praktis dan efektif.
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, fintech hendaknya juga diikuti pula dengan peningkatan pemahaman. Sehingga masyarakat semakin waspada dan tidak dirugikan dengan maraknya perkembangan fintech tersebut.
Sebagai lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat menjalankan fungsinya dalam mengawasi bagaimana perkembangan fintech itu, dan berupaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, apa dampak positif dan negatif dari fintech yang dalam produknya juga bias menjadi tempat untuk permodalan atau penghimpunan dana tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan OJK Sumatera Barat, Darwisman, untuk mengawasi aktifitas penghimpunan dana itu, ditindaklanjuti dengan mengoptimalkan pengetahuan atau mengedukasi masyarakat, agar lebih waspada dan tidak mengalami kerugian saat merasa tergiur dengan pinjaman online seperti itu. “Pinjaman online memang menggiurkan karena prosesnya yang mudah dan cepat. Namun untuk menghindari adanya pinjaman online bodong, maka masyarakat bisa mencari tahu apakah tawaran pinjaman online itu terdaftar di OJK atau tidak,” sebutnya, Jum’at (6/12/2019).
Hingga akhir November 2019, sambung Darwisman, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan lagi sebanyak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK, sebelumnya pada Oktober 2019 ditemukan 133 entitas.
“Secara keseluruhan hingga akhir November 2019 total entitas P2P lending yang ditangani SWI sebanyak 1.494 entitias. Sementara total entitas yang ditemukan sejak tahun 2018 hingga akhir November 2019 adalah sebanyak 1.898 entitas,” terangnya.
Untuk itu, kepada masyarakat Darwisman mengingatkan untuk tetap waspada, dan tidak tergiur dengan tawaran menarik fintech, dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang fintech yang resmi terdaftar di OJK, masyarakat bisa mencari informasi sebelum berurusan dengan pinjaman berbasis jaringan (online) tersebut. “Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” ungkapnya.
Disamping itu, selain entitas P2P lending illegal tambah Darwisman, hingga akhir November 2019, SWI juga menghentikan sebanyak 182 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Antara lain 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 entitas investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, dan 2 multi level marketing.
Editor : melatisan
Tag :#OJK Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMPROV SUMBAR BERKOLABORASI DENGAN KABUPATEN DAN KOTA SE-SUMBAR GELAR LIVE TESTING E-KATALOG VERSI 6 TERINTEGRASI DENGAN SISTEM BANK NAGARI
-
LIBUR LEBARAN, STASIUN LAMBUANG JADI INCARAN, PEDAGANG BERPARTISIPASI JAGA KEBERSIHAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI GELAR APEL PERSONIL AWALI BIMTEK PAM TPS
-
WALIKOTA BUKITTINGGI ERMAN SAFARĀ HADIRI RUPS PT. BANK SYARIAH JAM GADANG TAHUN 2023
-
TINGKATKAN KENYAMANAN KONSUMEN, MITSUBISHI FUSO RELOKASI DEALER 3S DI BUKITTINGGI
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL