HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Rabu, 25 Juli 2018
MPKD Kabupaten Pasaman Barat Diharap Dapat Memulihkan Keuangan Daerah

PASAMAN BARAT(Minangsatu)- Bupati Pasaman Barat H. Syahiran lantik Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD)Untuk pertama kalinya bagi Pasaman Barat di auditorium kantor Bupati Pasbar, Rabu (25/7/2018).
Menurut Syahiran, hal tersebut di atas merupakan salah satu upaya dalam memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
"Berdasarkan UU tersebut, diatur secara khusus ketentuan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah dengan memberlakukan prinsip yang berlaku universal bahwa setiap orang yang melanggar/melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara/daerah wajib mengganti kerugian tersebut," jelas Syahiran.
Dikatakan, barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
"Ketentuan UU juga menegaskan bahwa kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah merupakan unsur pengendalian internal yang handal, di lain hal, penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara, ASN dan pihak ketiga lainnya," ujar Syahiran.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain dengan turunannya melalui Peraturan Bupati (Perbup) selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) harus menyelesaikan kerugian daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang terdiri dari MP-KD dan Sekretariat Majelis.
"Sehubungan dengan adanya TPKD ini saya dapat melimpahkan kewenangan dalam menyelesaikan proses penyelesaian kerugian daerah kepada MPKD," sebutnya.
Dengan telah dilantiknya MPKD Pemkab Pasbar, bupati berharap kondisi tersebut dapat memulihkan kerugian daerah Kabupaten Pasbar melalui penuntutan Sidang Majelis sesuai ketentuan UU yang berlaku.
"Kepada seluruh OPD untuk menjadi perhatian yang serius dan menindaklanjuti atas penyelesaian kerugian dimaksud sesegera mungkin, untuk menghindari munculnya dugaan pembiaran terjadinya kerugian daerah kedepan, besarnya pengembalian kerugian daerah menjadi salah satu kriteria bagi Auditor BPK dalam memberikan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," Syahiran mengakhiri.
Kepengurusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD)ini diisi oleh Andrinaldi.AP.Msi selaku ketua, Teguh Suprianto.SE.MM sebagai sekretaris, Drs.Harisman Nasution, Drs. Raf'an, Arfi Hendra.SE dan Setia Bakti.SH sebagai anggota majelis.
(Rel/Af)
Editor :
Tag :#MPKDDilantikBupatiPasbar_UntukPertamakali#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
DIDUGA LAKUKAN AKSI PREMANISME, REMAJA LINGKUNGAN AUA PASAMAN BARAT BERURUSAN DENGAN POLISI
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI