HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 5 Januari 2023

Monitoring Penetapan Batas Wilayah Antara Kabupaten Solok Dan Tanah Datar

Peninjauan lapangan melihat batas wilayah kabupaten Solok dan Tanah Datar, Kamis (5/1/2023).
Peninjauan lapangan melihat batas wilayah kabupaten Solok dan Tanah Datar, Kamis (5/1/2023).

Bukit Kanduang (Minangsatu) - Ketua KAN Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, Nasripul, mengakui persoalan sengketa wilayah Nagari Bukit Kanduang dan Simawang telah terjadi semenjak tahun 1955.

Sampai hari ini belum ada titik temu perbatasan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanahdatar. Hal ini didasari karena ada wilayah yang belum memiliki kepastian kepemilikannya, yaitu daerah Talago Banta sampai Talago Cincin," ujar Nasriful dihadapan Tim Monitoring Penetapan Batas Wilayah di Kantor Wali Nagari Bukit Kanduang, Kamis (05/01/23).

Tim Monitoring dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs.Syahrial didampingi Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, SSTP, M.Si, Kasat Pol-PP dan Damkar Elafki, S.Pd, MM, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Solok Drs. H. N Efiyardi, Camat X Koto Diatas Riswandi Bahaudi, Camat X Koto Singkarak Crismon Darma serta pemuka lainnya.

Nasripul sangat berharap dengan kegiatan hari ini bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Solok, dapat dilakukan peninjauan kepastian Batas Wilayah antara Kedua Pemerintahan biar jelas kepastian perbatasan wilayahnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Syahrial mengajak semua pihak untuk bersama mencari jalan penentuan batas wilkayah. "Sebenarnya penyelesaian persoalan ini telah dijalankan semenjak tahun 2019 silam bersama dengan pihak Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.

Bahkan tanggal 1 Oktober 2021 lalu bersama dengan Kepala Daerah telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian keputusan batas wilayah kepada Pihak Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Dalam Negeri.

 

 

Jadi sebenarnya pemerintah tetap mencari jalan terbaik. Untuk itu meminta kepada masyarakat di Nagari Bukit Kanduang bersama-sama menahan diri jangan sampai menimbulkan bentrokan dengan warga di Nagari Simawang, yang akan menambah persoalan.

"Makanya tetap bersabar. Tidak ada persoalan yang tidak akan selesai, mari bersama-sama menunggu keputusan yang nantinya diberikan oleh Pihak Kementrian Dalam Negeri  RI dengan mengikuti aturan yang berlaku," harap Syahrial yang juga mantan Camat X Koto Singkarak

Selanjutnya Tim Monitoring turun ke lapangan meninjau langsung wilayah yang menjadi Lokasi Batas wilayah yang belum ditentukan tersebut.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#Batas solok tanahdatar #Batas wilayah dua kabupaten #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com