HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Selasa, 14 Oktober 2025
Mitra BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Masuk 20 Besar Satya JKN Awards 2025

Mitra BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Masuk 20 Besar Satya JKN Awards 2025
Payakumbuh (Minangsatu) - BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menyaksikan langsung momen pengumuman dan penyerahan anugerah Satya JKN Awards 2025, Penganugrahan Badan Usaha Berkomitmen Dalam Program JKN, Selasa (14/10/2025) secara daring di aula kantor BPJS Kesehatan Payakumbuh.
Kegiatan di Payakumbuh dipimpin langsung oleh Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Nel Rahmi dan diikuti Plt. Kepala Disnakerperin Kota Payakumbuh, Doni Saputra dan perwakilan CV. Jaya Subur Cemerlang, Suci Permata Sari peraih 20 besar kategori Badan Usaha Berskala Kecil dengan pekerja lebih dari 5 kurang dari 20 mitra BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.
PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Nel Rahmi mengungkapkan, bahwa BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN. Penghargaan tersebut katanya bertajuk Satya JKN Award 2025.
"Penghargaan diberikan BPJS Kesehatan kepasa badan usaha yang memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN," ujarnya.
"Salah satu badan usaha mitra BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh masuk 20 besar nasional dan satu-satunnya di Sumbar. Kategori Badan Usaha Berskala Kecil dengan pekerja lebih dari 5 kurang dari 20," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti di Jakarta ketika disaksikan melalui dari Payakumbuh menyebut, bahwa BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN, berupa penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar, Ghufron Mukti.
Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.
Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan penghargaan yang diberikan sebagai wujud pengakuan negara bagi badan usaha yang berjuang memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Ia menyebut komitmen dan konsistensi badan usaha sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Program JKN yang semakin kuat.
“Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Melalui kepatuhan yang dilakukan, mendukung Program JKN dan capaian UHC menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi badan usaha untuk pekerja semakin produktif,” kata Cak Imin.
Sebagai gerakan untuk menuju Indonesia yang kuat, Satya JKN jadi pendorong kepatuhan badan usaha yang lebih baik, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan sinergi lintas sektor. Untuk itu, ia mengajak agar seluruh pihak turut memastikan program perlindungan sosial terintegrasi dan sukses menjadi bagian jalan pemberdayaan masyarakat.
Editor : melatisan
Tag :#BPJS Kesehatan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN UP3 PAYAKUMBUH GELAR SIMULASI TANGGAP DARURAT CECERAN LIMBAH B3
-
MENYAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN UP3 PAYAKUMBUH PERKUAT SINERGI DENGAN PEMERINTAH KOTA UNTUK LAYANAN KELISTRIKAN ANDAL DAN EKOSISTEM KENDARAAN LISTRIK
-
DISERAHKAN WALIKOTA PAYAKUMBUH, PULUHAN PENYANDANG DISABILITAS TERIMA BANTUAN ATENSI KEMENSOS RI
-
SEBANYAK 46 PEJABAT IKUTI SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA DI KOTA PAYAKUMBUH
-
PEMBANGUNAN TIDAK SEKADAR SELESAI, TETAPI BERMANFAAT NYATA BAGI MASYARAKAT
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL