HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 21 Maret 2019

Melalui Dana Pokir Dewan, DPKP Mentawai Rehab 140 Unit RTLH 

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DPKP Mentawai Irdelius T. Oinan
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DPKP Mentawai Irdelius T. Oinan

Tuapeijat, (Minangsatu) — Tahun 2019 ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Mentawai akan merehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Mentawai, yang akan dilaksanakan di dua lokasi diantaranya Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap dan Desa Makalok, Kecamatan Pagai Selatan.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada DPKP Mentawai Irdelius T. Oinan, Kamis (21/03) di ruang kerjanya. "Melalui Dana Pokir kita akan merehab rumah tidak layak huni di Desa Sikakap dan Desa Makalok," terangnya.

Ia menyebutkan sedikitnya 140 Unit RTLH akan direhab di dua lokasi tersebut, dimana masing-masing rumah akan mendapatkan dana rehab rumah secara bertahap, dimana setiap tahapan penerima bantuan harus menyerahkan laporan untuk keperluan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Bantuan rehab rumah ini akan kita berikan sebanyak 4 tahapan selama pengerjaan, dimana masyarakat penerima bantuan dan didampingi fasilitator yang bertugas memberikan laporan penggunaan uang," ungkapnya.

Ia menyebutkan masing-masing RTLH akan mendapatkan bantuan Rp15 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mentawai tahun anggaran 2019, sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintahan Kecamatan dan Desa dan sebelum mengucurkan dana. 

"Kita akan akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengawasi kegiatan ini termasuk pemerintah Desa dan Masyarakat, agar pengerjaannya sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.

Ada beberapa hal kata Irdelius yang menjadi kriteria RTLH yang bisa mendapatkan bantuan rehab rumah tersebut diantaranya Atap, Lantai dan Dinding atau (Aladin),"Dasar kita Aladin, jadi kalau semua kriteria atau kategori RTLH itu ada, maka rumah tersebut layak untuk direhab," imbuhnya. 

Ia berharap pengerjaan rehab rumah tersebut bisa selesai tepat waktu, dimana pihaknya menargetkan dalam kurun waktu 5 bulan kedepan bisa segera selesai dan Masyarakat bisa menikmatinya.


Wartawan : Redi Harianto
Editor : boing

Tag :Pemkab Mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News