- Senin, 8 Desember 2025
Matrilineal Dan Perlindungan Alam: Ketika Garis Ibu Menjadi Garis Penjaga Bumi
Matrilineal dan Perlindungan Alam:
Ketika Garis Ibu Menjadi Garis Penjaga Bumi
Zurmailis*
Di tengah krisis ekologis global—deforestasi, pencemaran, dan perubahan iklim—manusia kerap mencari solusi melalui teknologi dan kebijakan besar. Namun, sering kali kita lupa bahwa cara pandang terhadap alam juga menentukan bagaimana alam diperlakukan. Di sinilah sistem kekerabatan matrilineal menawarkan perspektif penting: hubungan sosial yang berporos pada garis ibu ternyata menyimpan etika ekologis yang relevan hingga hari ini.
Dalam masyarakat matrilineal, seperti Minangkabau di Sumatra Barat, garis keturunan ditarik melalui perempuan. Harta pusaka—terutama tanah dan rumah—diwariskan kepada anak perempuan dan dikelola secara kolektif oleh kaum. Tanah tidak dipahami sebagai komoditas bebas jual beli, melainkan sebagai amanah lintas generasi. Ia bukan sekadar milik orang yang hidup hari ini, tetapi titipan bagi anak cucu yang belum lahir.
Relasi semacam ini menciptakan jarak emosional terhadap eksploitasi berlebihan. Ketika tanah dipandang sebagai “pusako tinggi”, tindakan merusaknya sama artinya dengan memutus tali sejarah dan masa depan. Di titik ini, matrilineal bukan hanya sistem kekerabatan, melainkan sistem nilai yang menahan laju perusakan alam.
Perempuan, dalam sistem ini, memang tidak selalu tampil sebagai pengambil keputusan formal, tetapi posisi simbolik dan strukturalnya sangat menentukan. Rumah gadang berdiri atas nama perempuan, sawah dan ladang diwariskan kepada perempuan, dan keberlanjutan kaum bertumpu pada keberlangsungan mereka. Alam, dengan demikian, diperlakukan seperti tubuh ibu: harus dijaga, dirawat, dan tidak boleh dieksploitasi tanpa batas.
Hubungan ini sejalan dengan cara masyarakat tradisional memandang alam sebagai entitas hidup, bukan benda mati. Hutan, sungai, dan tanah memiliki “adat”-nya sendiri. Melanggar keseimbangan alam berarti melanggar tatanan sosial dan kosmologis. Dalam masyarakat matrilineal, pelanggaran terhadap alam sering kali dipahami sebagai pelanggaran terhadap nilai keibuan: ketamakan dianggap sebagai sikap “tidak tahu diri”.
Berbeda dengan logika kapitalisme modern yang sangat maskulin dalam pengertian simbolik—menaklukkan, menguasai, mengekstraksi—logika matrilineal cenderung bersifat menjaga dan mengasuh. Ini bukan berarti laki-laki absen dalam perlindungan alam, melainkan relasi kuasa dan kepemilikan diatur agar tidak jatuh pada individu semata. Alam dilindungi melalui mekanisme sosial, bukan hanya melalui larangan hukum.
Namun, penting dicatat bahwa matrilineal bukan sistem yang otomatis ramah lingkungan. Ketika nilai-nilai adat terlepas dari konteks sosialnya—misalnya akibat komersialisasi tanah pusaka atau melemahnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan—perlindungan alam pun ikut rapuh. Banyak konflik agraria hari ini justru terjadi di wilayah yang secara adat menjunjung matrilineal, tetapi secara praktik tunduk pada logika pasar.
Di sinilah pelajaran pentingnya: matrilineal bukan romantisme masa lalu, melainkan sumber etika ekologis yang perlu dibaca ulang. Ia mengajarkan bahwa keberlanjutan tidak lahir dari kepemilikan absolut, melainkan dari tanggung jawab bersama. Alam tidak diwariskan dari orang tua kepada anak, tetapi dipinjam dari generasi masa depan.
Dalam dunia yang semakin individualistik, cara pandang ini terasa asing. Namun, justru karena asing itulah ia penting. Matrilineal mengingatkan kita bahwa hubungan manusia dengan alam tidak pernah netral. Ia selalu dimediasi oleh cara kita memahami keluarga, warisan, dan masa depan.
Mungkin, untuk menyelamatkan bumi, kita tidak hanya perlu teknologi baru, tetapi juga keberanian untuk belajar kembali dari “garis ibu”: garis yang tidak hanya melahirkan manusia, tetapi juga menjaga kehidupan.
*Dosen sastra Indonesia FIB Unand
Tag :#Opini #Didaktika #Minangsatu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
“TEMBAK PATUIH”: MITOS EDUKATIF DALAM UNGKAPAN LARANGAN ULAKAN TAPAKIS
-
IBU, TANAH, DAN INGATAN: MATRILINEAL SEBAGAI ETIKA MERAWAT ALAM
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIF MASYARAKAT
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
BERMULA DARI LUHAK KE NEGERI ORANG MEMAKNAI SUMPAH PEMUDA ALA PERANTAU MINANGKABAU
-
PASAN BURUANG DAN ALAM YANG LUKA: RENUNGAN EKOKRITIK DI TENGAH BENCANA SUMATERA
-
MAHASISWA KKN KEBENCANAAN UNIVERSITAS ANDALAS LAKUKAN PENDATAAN DAMPAK BANJIR DI KAPALO KOTO, PADANG
-
SEDIKIT KEGEMBIRAAN DI TENGAH KECEMASAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS ANDALAS TOBOH GADANG DORONG PERTANIAN BERKELANJUTAN MELALUI PROGRAM RAMAH LINGKUNGAN
-
MAHASISWA KKN UNAND MENGAJAR DI DUA TK TOBOH GADANG, KENALKAN RAGAM HIAS MINANGKABAU DAN JEPANG