HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Jumat, 30 Maret 2018
Masyarakat Miskin Terjerat Hukum Dibantu

Pasaman Barat (minangsatu) - Masyarakat miskin Pasaman Barat yang tersandung hukum sekarang sudah bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. Hal itu dikatakan ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Fiat Justistia Cabang Pasaman Barat Fadhlil Mustafa, SH. MH.
"Benar, OBH Fiat Justistia beri bantuan hukum terhadap masyarakat miskin yang terjerat hukum, dan tidak dikenakan biaya sedikit pun," sebut Fadhilil Mustafa kepada minangsatu.com, Kamis 29 Maret 2018.
Ia juga menyebutkan, visi dari OBH sendiri yakni supaya masyarakat dari kalangan bawah pun merasakan keadilan terhadap hukum sesuai dengan Undang - Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
"Masyarakat miskin yang berperkara cukup dengan menyediakan foto kopi KTP, Surat Keterangan Miskin (SKM) dan bisa menghubungi Nomor Ketua OBH Fiat justistia Cabang Pasaman Barat di Nomor 085263220004 atau Advokat yang berada di bawah OBH Fiat Justitia Cabang Pasaman Barat," sebut dosen STIH Yappas itu.
Fiat Justitia tidak hanya melayani perkara Litigasi namun juga melayani non litigasi seperti konsultasi hukum, penyuluhan hukum terhadap masyarakat di nagari. OBH Justitia ini berpusat di Kota Padang dan sudah mempunyai cabang yang aktif di Kota Pariaman dan Kabupaten Pasaman Barat serta sudah melakukan kerja sama (MoU) dibeberapa Pengadilan Negeri di Sumbar.
"Sejak 2017 OBH Fiat Justitia cabang Pasbar ini sudah menangani 8 perkara klien, yang di dampingi oleh 5 Orang Advokat yakni Kasmanedi, SH., Ramadhani, SH., Zulkifli Harahap, SH, Abdul Hamid, SH dan Saya sendiri," tungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat agar membentuk Perda tentang Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin.
"Sebab, di Pasaman Barat masih banyak ditemukan masyarakat miskin yang tersandung perkara hukum, namun tidak ada pendampingan dari penasehat hukum. Sementara di berbagai kabupaten/kota lainnya sudah mempunyai Perda Tentang Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin diantaranya Kabupaten Pasaman, Kota Padang, kota Solok dan Kota Padang Panjang," tutupnya.
(Af/Batuah)
Editor :
Tag :#bantuan_hukum_gratis
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
DIDUGA LAKUKAN AKSI PREMANISME, REMAJA LINGKUNGAN AUA PASAMAN BARAT BERURUSAN DENGAN POLISI
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL