HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG
- Selasa, 3 Agustus 2021
Mantan Bendahara BOS Sd Aie Angek Sijunjung Kembalikan Kerugian Negara
Sijunjung (Minangsatu) - Setelah ditetapkan jadi tersangka, akhirnya MD, mantan bendahara dana BOS Tahun 2019 - 2020, SD Negeri Aie Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, mengembalikan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi. Md didampingi Penasihat Hukumnya datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Senin (2/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen, Eriyanto, S.H., mengatakan, uang negara yang dikembalikan ke Kejari Sijunjung sebesar Rp40 juta, dari total kerugian keuangan negara Sebesar Rp187.638.900.-. Pengembalian atas kerugian uang negara itu langsung dibayar cash oleh Md didampingi Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Solution Law Firm.
Pengembalian kerugian negara ini, tambah Eriyanto, merupakan itikad baik dari tersangka Md dan tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi Tim Penuntut Umum nantinya dalam penanganan perkara ini.
“Kami juga masih menunggu itikad baik dari satu tersangka lain inisial Lw segera mengembalikan keuangan negara itu, demi kebaikan tersangka itu sendiri,” ucapnya Eriyanto.
Terkait dengan uang yang disetor oleh MD, Kasi Intel ini menyampaikan bahwa uang yang diterima pihaknya dari keluarga tersangka dan akan dititipkan ke Kas negara atas nama Kejari Sijunjung, sampai pada masanya secara hukum putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya dalam proses penyidikan ini, penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen dan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari pihak SDN 24 Aie Angek, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten setempat serta pihak lain yang terkait dalam pengelolaan dana Bos Tahun 2018 - 2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Sijunjung, dibawah pengawasan BPKP Sumbar, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900. Dalam pengelolaan dana bos ini, tim penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS Perubahan dan Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos.*
Editor : Benk123
Tag :#sijunjung
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUAMI TEBAS ISTRI DENGAN PARANG DI HADAPAN DUA ANAKNYA
-
TIM UPP SABER PUNGLI SIJUNJUNG GELAR SOSIALISASI DI UDKP KAMANGBARU
-
POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP BANDAR JUDI ONLINE SANDI 303
-
SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP TERSANGKA BANDAR JUDI ONLINE TOGEL
-
GAGALKAN PENYALAHGUNAAN 10 TON PUPUK BERSUBSIDI, POLRES SIJUNJUNG TANGKAP DUA PELAKU
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA