HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 3 Agustus 2021

Mantan Bendahara BOS Sd Aie Angek Sijunjung Kembalikan Kerugian Negara

Tersangka didampingi Penasehat Hukumnya mensetor kerugian negara ke Kejari Sijunjung
Tersangka didampingi Penasehat Hukumnya mensetor kerugian negara ke Kejari Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Setelah ditetapkan jadi tersangka, akhirnya MD, mantan bendahara dana BOS Tahun 2019 - 2020, SD Negeri Aie Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten  Sijunjung, mengembalikan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi. Md didampingi Penasihat Hukumnya datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Senin (2/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen, Eriyanto, S.H., mengatakan, uang negara yang dikembalikan ke Kejari Sijunjung sebesar Rp40 juta, dari total kerugian keuangan negara Sebesar Rp187.638.900.-. Pengembalian atas kerugian uang negara itu langsung dibayar cash oleh Md didampingi Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Solution Law Firm.
 
Pengembalian kerugian negara ini, tambah Eriyanto, merupakan itikad baik dari tersangka Md dan tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi Tim Penuntut Umum nantinya dalam penanganan perkara ini.

 “Kami juga masih menunggu itikad baik dari satu tersangka lain inisial Lw segera mengembalikan keuangan negara itu, demi kebaikan tersangka  itu sendiri,” ucapnya Eriyanto.

Terkait dengan uang yang disetor oleh MD, Kasi Intel ini menyampaikan bahwa uang yang diterima pihaknya dari keluarga tersangka dan akan dititipkan  ke  Kas negara atas nama Kejari Sijunjung, sampai pada masanya secara hukum putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).
 
Seperti yang sudah  diberitakan sebelumnya dalam proses penyidikan ini, penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen dan  telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari pihak SDN 24 Aie Angek, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten setempat serta pihak lain yang terkait  dalam pengelolaan dana Bos Tahun 2018 - 2020.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Sijunjung, dibawah pengawasan BPKP Sumbar, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900. Dalam pengelolaan dana bos ini, tim penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan  adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS Perubahan dan Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com