HOME HUKRIM KOTA PADANG

  • Rabu, 6 April 2022

Mahkamah Agung Menangkan PGRI Sumbar Atas Semua Perkara Hukum

Usai mendengar paparan Ketua LKBH PB PGRI Pusat, Pengurus PGRI Sumbar, Kab/Kota dan UPGRISBA foto bersama.
Usai mendengar paparan Ketua LKBH PB PGRI Pusat, Pengurus PGRI Sumbar, Kab/Kota dan UPGRISBA foto bersama.

Padang (Minangsatu) - Dua belas tahun berjuang tiada lelah, akhrnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumbar secara resmi memenangkan semua perkara hukum terkait pengelolaan STKIP Padang, sekarang sudah menjadi Universitas PGRI Sumatera Barat (UPGRISBA) serta pengelolaan SMA PGRI 1 Padang.

Kemenangan PGRI Sumbar yang bersiteru dengan Yayasan Pendidikan PGRI Padang, atas pengelolaan dan kepemilikan seluruh aset milik UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang, dikuatkan melalui putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 2906 K/Pdt/2021.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Pusat, Ir. Achmad Wahyudi, S.H., M.H., saat jumpa pers, Rabu (6/4) di ruang Sidang Gedung D UPGRISBA. "Berangkat dari kasasi yang diajukan oleh pihak Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, majelis hakim MA memutuskan alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan," terang Achmad Wahyudi.

Karena setelah meneliti secara seksama, tidak terbukti adanya pembubaran yayasan PGRI akta pendirian Nomor 104, Tahun 1978. Hal ini menguatkan bahwa Yayasan Pendidikan PGRI dengan akta pendirian Nomor 104, Tahun 1978 tetap ada menurut hukum, dan tidak pernah dibubarkan.

Dalam putusannya majelis hakim MA menyatakan, Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar dengan akta pendirian Nomor 149, Tahun 2010 tidak sah karena didirikan oleh individu yang bukan anggota PGRI. 

Hal ini karena Syofyan Kahar sebagai pendiri Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar, saat mendirikan yayasan itu sudah pensiun sebagai PNS dan juga tidak lagi sebagai pengurus organisasi PGRI. Selain itu yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat di Jakarta. 

"Sesuai pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang yayasan, tergugat tidak mempunyai dasar hukum untuk mengelola Yayasan Pendidikan PGRI Sumbar," sambung sosok yang akrab disapa Kiyai ini.

Atas semua itu, perbuatan dari tergugat dalam hal ini Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat yang mengambil alih aset-aset Yayasan Pendidikan PGRI, dan kemudian mengelola SMA PGRI I Padang serta STKIP PGRI Sumbar selama beberapa tahun belakangan, adalah perbuatan melawan hukum, dan keberadaan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar juga tidak sah secara hukum. 

"Dengan keluarnya putusan MA ini, Yayasan PGRI Padang Sumatera Barat tidak berhak melakukan pengelolaan atas SMA PGRI 1 Padang serta STKIP PGRI Sumbar yang sekarang telah berubah bentuk menjadi universitas dengan nama UPGRISBA," sambung Kiyai lagi.

Ia menambahkan, hasil putusan MA ini merupakan kemenangan bersama keluarga besar PGRI provinsi, kabupaten/kota, PB PGRI, dan juga STKIP PGRI Sumbar. Berangkat dari putusan MA sambung Achmad Wahyudi, diminta semua pihak untuk menghormatinya dan seluruh persoalan yang terkait, baik izin operasional SMA, kampus, dan persoalan lain yang mengiringi perkara ini dinyatakan sudah final. Putusan ini harus dilaksanakan dan dihargai oleh siapapun. 

Senada dengan Achmad Wahyudi, Ketua Pengurus Badan Pelaksana Harian(BPH) pada UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang Dr. H. Dasrizal, M.P., meminta semua pihak agar menghormati putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan MA. SMA PGRI 1 Padang dan UPGRISBA sudah final milik PGRI Sumbar. 

"Untuk pihak yang selama ini merasa memiliki, tapi tidak sesuai dengan aturan yang ada, kita minta dengan kesadarannya untuk menyerahkan kembali kepada PGRI Provinsi Sumbar, semua aset-aset PGRI, yayasan, aset SMA dan STKIP PGRI Sumbar harus diserahkan kepada pemiliknya," ujar Dasrizal.

Ketua PGRI Sumbar, Drs. Darmalis, M.Pd menambahkan, pihaknya akan mengantarkan hasil putusan MA ini ke Dinas Pendidikan, Gubernur, Polda dan kepada pihak-pihak yang terkait lainnya. Jika ini tidak dijalankan, PGRI Sumbar akan menyerahkan kepada kuasa hukum untuk selanjutnya ditempuh secara jalur hukum.

Rektor UPGRISBA, Prof. Dr. Ansofino, M.Si menyampaikan, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, persoalan kemelut UPGRISBA telah selesai. Ke depan rencana-rencana pengembangan kampus telah bisa dijalankan, termasuk gedung E yang berada di Jalan Gajah Mada akan digunakan sebagai tempat perkuliahan Pasca Sarjana.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#pgri

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com