HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 9 Juni 2022

Limapuluh Kota Bertekad Jadi Kabupaten Layak Anak

Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dalam sambutannya pada pelaksanaan verifikasi  lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak Tahun 2022
Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dalam sambutannya pada pelaksanaan verifikasi lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak Tahun 2022

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Kabupaten Limapuluh Kota bertekad menjadi daerah yang memiliki sistem kepedulian dan perlindungan terhadap hak anak. Keinginan kuat itu dicerminkan dengan upaya sungguh-sungguh dari daerah ini untuk memperoleh predikat kabupaten layak anak. 

“Kita mendorong agar perangkat daerah mengembangkan potensi masing-masing serta melahirkan inovasi untuk mewujudkan Limapuluh Kota menjadi kabupaten layak anak,” kata Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dalam sambutannya pada pelaksanaan verifikasi  lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak Tahun 2022, Kamis (9/6/22). 

Pada kegiatan yang digelar di ruang rapatnya tersebut, Bupati Safaruddin mengatakan, bahwa jajaran Pemkab Limapuluh Kota telah mengembangkan sistem untuk terciptanya kabupaten layak anak. Sistem yang dikembangkan juga melibatkan unsur dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta media massa. Menurutnya, sistem tersebut merupakan salah satu inovasi dalam mendukung Limapuluh Kota menuju kabupaten layak anak.

“Seperti Informasi Layak Anak melalui Aplikasi E-Kliping, pengikutsertaan forum anak dalam kegiatan Musrenbang baik tingkat Nagari, Kecamatan maupun Kabupaten Pelumas (pelayanan untuk masyarakat disabilitas),” jelas Bupati Safaruddin.

Dikatakan, saat ini di Limapuluh Kota dokumen kependudukan untuk pemenuhan hak anak juga dipercepat prosesnya melalui sistem digital, melalui aplikasi unggulan yakni Sijempol Nagari. 

"Dengan inovasi ini kita berharap ada masukan dari Tim Verifikator sehingga bisa  mewujudkan Limapuluh Kota layak anak di masa depan.”

Perwujudan wilayah kabupaten menjadi kabupaten layak anak merupakan implementasi dari tanggung jawab pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Hal ini merupakan tuntutan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan kabupaten/kota layak anak.

Kabupaten/kota layak anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.

Penilaian yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tersebut dilangsungkan secara Hybrid adalah untuk mendalami pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Limapuluh Kota sepanjang Tahun 2021. 

Hadiri pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Irwan, Kepala Bapelitbang Aimel Nazra, perwakilan Lapas Anak Tanjung Pati, Kepolisian, Bank Nagari serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. (*)


Wartawan : Fegi Andriska / relis
Editor : Benk123

Tag :#limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com