HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 18 November 2019

Lima Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Dharmasraya, Shabu Dalam Paket 1 Kg Berhasil Diamankan

Lima orang tersangka dengan membawa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih diamankan petugas Polres Dharmasraya
Lima orang tersangka dengan membawa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih diamankan petugas Polres Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu)-- Jajaran Polres Dharmasraya amankan lima orang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi, ketika digelarnya operasi multi sasaran dibawah komando Kapolres Dharmasraya AKBP H Imran Amir. SiK, Minggu (17/11).

Dalam operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol H Rifai, SH, bersama Kasat Narkoba IPTU  Bertempat di simpang Mapolres Dharmasraya Jorong Ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, telah mengamankan lima orang tersangka dengan membawa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih. 

Kapolres Dharmasraya AKBP H Imran Amir. SiK, saat jumpa Pers dilapangan apel Mapolres Dharmasraya Senin (18/11) menjelaskan bahwa dalam operasi multi sasaran tersebut, pihak personil telah mengamankan tiga orang pria dan 2 orang wanita diduga sebagai pemakai, dan pengedar narkotika jenis sabu. 

Diantaranya Mawardi, 24 th, warga Dusun Arsyad, Desa Samuti Makmur, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nanggro Aceh Darussalam. Muzzakir, 21 th, warga Desa Lhok Merbo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggro Aceh Darussalam, dan Fakhruddin, 43 th, warga Desa Chot Mane, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nanggro Aceh Darussalam

Sedangkan dua orang wanita yang diamankan waktu itu, yakni Ratih Kumala Dewi, 33 th, warga Dusun II Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Derli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dan Kuda Hanum, 23 th, warga Dusun IV, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

Untuk sementara ini, ke lima tersangka telah di amankan di rumah tahanan (Rutan) jajaran Mapolres Dharmasraya,  bersama  barang bukti (BB) berupa 1 Kg Narkotika jenis Sabu, 1 unit mobil jenis Toyota Avanza Veloz hitam Nopol BK 1135 FX, dan 3 unit handpone lipat merek Samsung. 

"Dalam kasus ini, kita juga berupaya untuk mengembangkan, agar seluruh jaringan pengedar narkoba antar provinsi ini, dapat di basmi sampai ke akar-akarnya," tegas H Imran Amir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114, Jo pasal 115, jo pasal 132  UU No: 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 4 tahun penjara. 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#pengedar sabu #polres dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com