HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Minggu, 19 Juni 2022

Lima Resto Dan Rumah Makan Di Padang Panjang Dikunjungi Tim Pra Audit Sertifikat Halal Provinsi.

Tim Pra Audit Sertifikat Halal Sumbar saat di RM Baramas.
Tim Pra Audit Sertifikat Halal Sumbar saat di RM Baramas.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Tim pra audit Sertifikasi Halal dari Dinas Pariwisata Provinsi bersama Sucofindo dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dua hari berturut turut, Jumat-Sabtu (17/6-18/6-22), melakukan Pra Audit terhadap lima rumah makan (RM) dan Restoran di Kota Padang Panjang. 

Lima RM dan Restoran di datangi Tim Pra Audit tersebut, masing masing RM Baramas, Tanpa Nama, Sate Mak Syukur, Bofet Gumarang dan Pecal Lele Om Tok. Pra Audit dilakukan Provinsi ini meliputi RM dan Restauran di Kab/Kota se -Sumbar. Nanti, RM serta Restauran mendapatkan nilai terbaik akan memperoleh Reward berupa pengurusan Sertifikat Halal DTW 2021.

Menurut Neni Yarti dari Perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi, lima RM dan Restoran yang dipilih selama ini keberadaannya bukan hanya dikunjungi warga kota saja. Justru, juga banyak dikunjungi wisatawan luar kota yang datang ke Padang Panjang. "Reward dari kami untuk penilaian ini, berupa pengurusan guna mendapatkan Sertifikat Halal"ujar Neni.

Dalam kegiatan ini, kita bekerja sama dengan Sucofindo yang telah ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag), dalam hal pengurusan Sertifikat Halal dan juga BPJPH selalu Pengawasan. Nanti, bagi yang menjadi terbaik kita akan mendampingi mereka hingga Pra Assessment audit,"Selain Kota Padang Panjang, kita juga lakukan Pra  Audit RM dan Restoran di beberapa RM dan Restauran di Kab/Kota lain di Sumbar"tambahnya. 

Komentar senada turut disampaikan Unit Halal Sucofindo, Handra Yaspita, banyak UMKM yang tidak memahami bagaimana mendapatkan Sertifikat Halal ini. Pra audit ini dilakukan sekarang, bagaimana mengedukasi RM/Restauran terpilih dan mengajarkannya. Mulai dari pengisian dokumen sampai proses mendapatkan Sertifikat Halal.

Sementara Satuan Pengawas BPJPH, Dr. Ikrar Abdi, S.Ag, M.A menambahkan, pihaknya akan mengawasi setiap bahan yang digunakan pengelola RM dan Restauran dalam membuat olahan makanan. Karena, itu harus memiliki Sertifikat Halal,"Nanti, bagi RM dan Resto yang telah mengantongi Sertifikat Halal, untuk enam bulan kedepan kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan"tandas Ikrar.


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : boing

Tag :#SertifikatHalal#Audit#Sumbar#PadangPanjang#minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com