HOME BIROKRASI KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 12 Juni 2020

Layani Masyarakat Berurusan Dokumen Kependudukan Pada Era TNBPAC, Dukcapil Agam Gunakan 'Pak Dewa'

Pak Dewa, Agam
Pak Dewa, Agam

Agam (Minangsatu) - Seiring diberlakukannya Tata Normal Baru Produktif dan Aman (TNBPAC) sejak 8 Juni lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam, memaksimalkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan menggunakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan WhatsApp, atau dipopulerkan dengan akronim PAK DEWA.

"Mengingat sebagai salah satu sentra pelayanan publik yang ramai kunjungan, Dinas Dukcapil Agam membuka pelayanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Protkes) penanganan Covid-19. Namun, tetap mengutamakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Whatsapp (PAK DEWA)," ujar Kadis Dukcapil Agam, Misran, Jum'at (12/6).

Dijelaskan, meski pelayanan dilakukan via daring, namun pihaknya meminta masyarakat berkerjasama dalam melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Untuk mempermudah proses pengurusan, masyarakat diminta untuk mempersiapkan persyaratan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Misalnya mengurus KTP yang hilang, maka syarat yang diperlukan surat kehilangan Kepolisian dan fotocopy KK. Mohon Surat Kehilangan Kepolisian tersebut benar-benar diurus, jangan memoto milik orang lain, nanti bisa jadi masalah,” jelasnya.

Dikatakan, pada saat pengambilan dokumen asli, pihaknya akan meminta dan memverifikasi persyaratan administrasi yang asli. Jika tidak bisa menunjukan, pihaknya tidak akan menyerahkan berkas yang diurus.

"Bagi masyarakat yang ke kantor Disdukcapil adalah masyarakat yang benar-benar akan mengambil dokumen yang diurus. Pihaknya akan menghubungi langsung warga yang bersangkutan," ungkapnya. 

Untuk mencegah kerumunan, masyarakat tidak harus mengunjungi kantor Dukcapil saat pengurusan. Cukup hubungi kontak whatsapp Disdukcapil yang telah disediakan. "Jadi ke kantor Capil hanya bagi masyarakat yang akan mengambil dokumen dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat pengambilan dokumen, pihaknya mewajibkan masyarakat mentaati Protkes penanganan Covid-19. Masyarakat harus menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan."Kalau bisa jangan beramai-ramai, cukup yang berkepentingan saja yang ke sini," ulasnya.


Wartawan : Muhammad Fadhillah
Editor : sc.astra

Tag :#DukcapilAgam #PakDewa

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com