HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 6 Mei 2021

Langgar Prokes, Puluhan Pengunjung Pasar Pakan Kamih Diganjar Sanksi Sosial

Salah seorang warga tengah menjalani sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum
Salah seorang warga tengah menjalani sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum

Agam (Minangsatu) - Sebanyak 28 pengunjung Pasar Pakan Kamih, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, diberi sanksi sosial karena ditemukan melanggar protokol kesehatan oleh tim gabungan saat operasi yustisi, Kamis (6/5/21).

"Baru pelanggaran pertama, mereka dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, dengan mengenakan rompi pelanggar prokes. Namun, empat orang diantaranya memilih untuk membayar denda, masing-masingnya Rp100 ribu dan hasil denda itu dimasukan ke kas daerah," ungkap Anggota Pusdal Ops BPBD Agam, Lukman Syahputra.

Dijelaskan, penetapan sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Apabila pelanggar yang sama masih ditemukan melanggar, maka sanksi lebih berat akan dijatuhkan kepada mereka," tegasnya.

Menurutnya, operasi ini digelar bukan semata untuk mencari kesalahan, tapi mendisiplinkan pelanggar tentang penerapan protokol kesehatan, agar pandemi Covid-19 dapat ditekan.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut diantaranya BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, Puskesmas Pakan Kamih, pemerintah kecamatan dan nagari.*


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam, #covid-19, #yustisi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com