- Jumat, 6 September 2019
Lakukan Curanmor, Dua Remaja Tuna Rungu Diringkus Polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Tim Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Bukittinggi, meringkus dua remaja kekurangan fisik atau tuna rungu karena diduga
melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ketua Tim Jatanras Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, Kamis (5/9/2019), menuturkan, kedua pelaku yang masih berusia belasan tahun berinisial B (18) dan F (17), diamankan bersama empat unit sepeda motor hasil curiannya pada lokasi berbeda. “Keduanya telah beraksi di empat lokasi. Dua diantaranya di wilayah hukum Polres Bukittinggi, satu di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan satu lagi di wilayah hukum Polresta Padang,” terangnya.
Pradipta Putra Pratama menambahkan, keduanya melakukan aksinya dengan menggunakan berbagai macam kunci untuk menggasak kendaraan dan dibawa kabur. Keduanya kemudian menjual barang hasil curian tersebut dengan harga miring jauh dibawah harga yang pasaran.
Sementara itu Wakil Ketua Tim (Wakatim) Jatanras, Ipda Fikri Rahmadi saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sore kemarin, mengatakan, keduanya diamankan berkat adanya laporan dari korban yang kehilangan kendaraan beberapa waktu lalu. “Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut, dan mendapatkan informasi yang mengarah kepada kedua tersangka,” ulasnya.
Menurut Fikri Rahmadi, awalnya Tim Jatanras mengamankan tersangka B (18), di kawasan Ngarai Sianok Bukittinggi, pada Rabu (4/9/2019) malam. “Setelah dikembangkan, tersangka kedua F (17) berhasil diringkus pada kawasan Pasar Bawah Bukittinggi. Dari keduanya diketahui jika mereka telah melakukan aksi empat kali di lokasi yang berbeda,” bebernya.
Menurut Ipda Fikri Rahmadi, pihaknya hingga malam ini masih mengumpulkan semua barang bukti yang telah dijual oleh kedua tersangka dengan harga miring.
“Tim Jatanras saat ini tengah mengumpulkan barang bukti yang semuanya sudah didata dan diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Meski keduanya telah diamankan, namun petugas sambung Fikri Rahmadi, mengalami masalah komunikasi dengan kedua tersangka, yang hanya bisa memakai bahasa isyarat.
“Saat keduanya beraksi, mereka melakukan video call melalui handphone untuk mengatur strategi. Sedangkan kita saat ini memakai tenaga bantuan dari ahli tuna rungu dari SLB Negeri 1 Bukittinggi, untuk mengorek informasi dari kedua tersangka,” ungkapnya.
Fikri Rahmadi menambahkan, kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : melatisan
Tag :#curanmor bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN