HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Senin, 23 Juli 2018

KPU Pasaman Tetapkan 193.028 DPSHP Pemilu 2019

LUBUK SIKAPING (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pemilihan umum 2019 sebanyak 193.028 orang yang tersebar di 12 kecamatan di daerah itu.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi di Lubuk Sikaping, Senin (23/7), mengatakan,  DPSHP tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di KPU Pasaman, Minggu (22/7).

Pihak KPU Pasaman mencatat ada sebantak 95.705 orang pemilih laki-laki dan sebanyak 97.323 orang pemilih perempuan. "Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 918 TPS yang tersebar di 37 nagari di Pasaman," katanya.

Ia lantas merincikan jumlah DPSHP per kecamatan,  yakni Kecamatan Bonjol sebanyak 17.761 orang di 80 TPS, Kecamatan Lubuk Sikaping sebanyak 32.262 orang di 149 TPS, Kecamatan Panti sebanyak 22.334 orang di 106 TPS dan Kecamatan Mapattunggul sebanyak 6.949 orang di 34 TPS.

Selanjutnya, Kecamatan Duo Koto sebanyak 19.045 orang di 92 TPS, Kecamatan Tigo Nagari sebanyak 17.904 orang di 83 TPS, Kecamatan Rao sebanyak 16.991 orang di 80 TPS dan Kecamatan Mapattunggul Selatan sebanyak 6.161 orang di 32 TPS.

Kemudian, Kecamatan Simpang Alahan Mati sebanyak 8.294 orang di 40 TPS, Kecamatan Padang Gelugur sebanyak 20.617 orang di 99 TPS, Kecamatan Rao Utara sebanyak 8.263 orang di 43 TPS dan Kecamatan Rao Selatan sebanyak 16.447 orang di 76 TPS.

Rodi Andermi mengajak kepada seluruh pihak untuk berpartisipasi jika masih ditemukan permasalahan dalam DPSHP ini sebelum ditetapkan nantinya menjadi DPT. 

(Riko/DTR)


Wartawan : riko
Editor :

Tag :#pasaman#KPU#caleg#daftar pemilih sementara

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com