HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Kamis, 19 Januari 2023

KPP Lakukan Pemutakhiran Data NIK Menjadi NPWP Warga Kota Solok

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Solok, Yesti Milza bersama Tim konsultasi pajak, Kamis (19/1/2023). (Foto : Zulnazar).
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Solok, Yesti Milza bersama Tim konsultasi pajak, Kamis (19/1/2023). (Foto : Zulnazar).

Solok (Minangsatu) – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Solok, Yesti Milza bersama Tim konsultasi pajak bersilaturahmi dengan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di ruang kerja Wali Kota Solok, Kamis (19/1/2023).

Kunjungan tersebut sekaligus untuk pemuktahiran data NIK menjadi NPWP yang dihadiri Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Marwis, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Deddy Agung Pratama.

Kepala KPP Solok Yesti Milza mengatakan terimakasih banyak kepada Wali Kota Solok telah menyambut dengan baik, dan juga bersedia pemuktahiran data NIK menjadi NPWP, yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2022 lalu.

Pemutakiran secara mandiri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota Solok agar segera melakukan pemuktahiran data sekaligus juga melaporkan SPT tahunan," kata Yesti.

Sementara Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, sangat mendukung kegiatan itu karena Kota Solok memiliki potensi sektor pajak, jika dikelola dengan maksimal dapat meningkatkan penerimaan negara.
Selain itu, Wali Kota juga mengharapkan koordinasi Kantor Pajak Pratama (KPP) Solok dalam rangka pengelolaan potensi sektor pajak tersebut agar dapat lebih ditingkatkan.

Zul Elfian mengajak masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kepatuhan atas pajak ini, terutama para pengusaha kena pajak di Kota Solok, termasuk wajib pajak UMKM, agar melaksanakan kewajiban tersebut, sebab Pajak yang dibayarkan brrguna untuk kelanjutan pembangunan di daerah.

"Kepada ASN agar segera melaporkan SPT tahunan sehingga nantinya tidak terburu-buru pada batas waktu laporan 31 Maret mendatang," harapnya.

Dalam melakukan pembayaran pajak saat ini tidak sulit, tidak harus datang ke kantor pajak tetapi telah dapat dilakukan secara online. Banyak manfaat dari pajak yang dibayarkan kepada pemerintah, seperti pemulihan ekonomi atau dikembalikan kepada kita dalam bentuk pembangunan," katanya mengakhiri.


Wartawan : Zulnazar
Editor : Siska Afriani

Tag :#Data nik jadi npwp #Kpp kota solok #Walikota solok #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com