HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SAWAHLUNTO

  • Selasa, 14 September 2021

KPK Kordinasi Terkait Aset Eks Pasca Tambang Antara PT BA Dan Pemko Sawahlunto

Kantor PT BA UPO
Kantor PT BA UPO

Sawahlunto (Minangsatu) - Polemik terkait  status kepemilikan aset atau lahan pasca tambang antara PT Bukit Asam dengan Pemerintah Kota Sawahlunto kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK berencana akan menggelar audiensi dengan pihak pihak terkait dalam rangka kordinasi permasalahan aset pasca tambang antara PT Bukit Asam dan Pemko Sawahlunto 

Surat KPK Nomor 8/5039/KSP.00/70-72/09/2021 meminta kehadiran Walikota Sawahlunto pada Hari Selasa, 14 September 2021, pukul 09.00 wib - 12.00 wib di Gedung KPK Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan perihal  rapat kordinasi permasalahan aset eks pasca tambang antara PT Bukit Asam dan Pemko Sawahlunto. 

Surat tertanggal 9 September 2021 itu menyebut kewenangan KPK  berdasarkan Undang Undang No 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka salah satu fungsi KPK adalah bertugas melakukan kordinasi dengan instansi berwenang dalam melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang berfungsi melaksanakan pelayanan publik. 

Surat dari Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi KPK itu menjelaskan, bahwa rapat kordinasi KPK adalah merupakan tindak lanjut atas surat Walikota Sawahlunto nomor 028/172/BPKAD/SWL/2021 tanggal 16 Meret 2021. 

Wakil Walikota Sawahlunto Zohirin Sayuti, Senin (13/9) saat memipin rapat perubahan awal RPJMD (2018 - 2023) di Aula PT BA Ombilin membenarkan bahwa Walikota Deri Asta telah berangkat ke Jakarta untuk menghadiri rapat kordinasi bersama KPK dan Direktur PT Bukit Asam terkait lahan pasca tambang. Wawako berharap, pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan yang terbaik untuk pembangunan Kota Sawahlunto ke depan. 

"Mari kita doakan semoga pertemuan tersebut  bisa mendapatkan hasil yang terbaik,"  ujar Zohirin Sayuti 

Selain itu, Walikota Deri Asta menurut rencana pada  Kamis 16 September 2021 akan bertemu dengan Dirjen Penetapan Hak Tanah Kementerian ATR /BPN RI di Jakarta.*


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com