- Selasa, 6 Oktober 2020
Kota Solok Dikunjungi Tim Sosialisasi Perda AKB
Solok (Minangsatu) - Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kunjungi Kota Solok, Selasa (06/10).
Tim yang diketuai Ir.Insanul Kamil, M.Eng,Ph.D, Wakil Rektor III Unand itu disambut Pjs. Wali Kota Solok Asben Hendri di Ruang Rapat Wali Kota Solok, yang didampingi Plt. Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, serta Kepala OPD dan Stakeholder terkait lainnya.
Insannul Kamil selaku Ketua Tim menjelaskan apa saja aspek-aspek yang terkandung dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
“Prinsipnya Perda ini muncul untuk melindungi masyarakat, mudah-mudahan kehadiran Tim disini dapat membantu masyarakat untuk mengerti tentang bahayanya wabah ini, serta dapat mencegah penyebaran virus covid-19 di Kota Solok.
Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.
Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjas ama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar,"jelasnya.
Perda ini bersifat mandatori. Artinya sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh Kabupaten dan Kota. “Jadi Perda Provinsi bisa diterapkan di Kabupaten dan Kota,” ujar Ketua Tim lagi.
Pjs Walikota Asben Hendri sambutannya mengungkapkan dengan adanya Sosialisasi ini kita dapat membantu merubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah Covid-19.
“Kita Selalu berupaya lakukan Sosialisasi Perda baru tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19”,ungkapnya.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan Perda Nomor 06 Tahun 2020, leaflet serta masker sebanyak 3.600 pcs dari Ketua rombongan kepada Pjs.Wali Kota Solok dan diakhiri dengan Sosialisasi ke masyarakat serta pembagian leaflet dan masker di Area Taman Syech Kukut Kota Solok dan tiga titik lokasi lainnya di Seputaran Pasar Solok.
Editor : susi
Tag :#PerdaAKB #Sosialisasi #KotaSolok
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO SOLOK DAERAH PERTAMA DI SUMBAR MENGALIHKAN PENGELOLAAN TRANSAKSI KEUANGAN KE BANK SYARIAH
-
KOTA SOLOK TERIMA WTP DARI BPK 10 KALI BERTURUT-TURUT SEJAK 2016
-
JALIN KERJASAMA ANTAR DAERAH, WAKO SOLOK RAMADHANI TEKEN MOU BERSAMA WAKO PEKANBARU AGUNG NUGROHO
-
WALI KOTA SOLOK TUTUP LATSAR CPNS TAHUN 2026, 111 PESERTA LULUS
-
KAJARI SOLOK NURWENDAH ARUMSARI SILATURAHMI KE WALIKOTA RAMADHANI
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026