HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 25 Agustus 2020
Komisi II DPR RI Minta Pengawasan Terhadap Kampanye Daring
Padang (Minangsatu) - Anggota II DPR RI meminta adanya pengawasan terhadap kampanye daring untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Minangsatu, Selasa (25/8) menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan terkait hal tersebut.
“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,” tuturnya.
Legislator Dapil Sumbar 2 ini pun menegaskan jika tidak segera adanya aturan dan pengawasan terkait hal tersebut, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 09 Desember mendatang. Ia tak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah.
“Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, rapat konsultasi Komisi II dengan KPU dan Bawaslu akan membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU). Pertama, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedua, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketiga, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi Covid-19. Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.
Waktu 71 hari untuk kampanye media daring tersebut dimulai 26 September dan berakhir pada 05 Desember 2020 mendatang. Sementara, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 05 November dan berakhir 05 Desember 2020. Ia berharap, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan oleh para peserta pilkada.
Editor : melatisan
Tag :#Anggota DPR RI #Guspardi Gaus
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUMBAR MEMILIKI BANYAK TOKOH NASIONAL, MENURUT MAHYELDI : PEMIKIRAN DAN PENGALAMAN MEREKA TAK TERDOKUMENTASIKAN DENGAN BAIK
-
RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025 DISETUJUI, MAHYELDI: MASUKAN DPRD JADI EVALUASI PERBAIKAN TATA KELOLA
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN KUA-PPAS 2027 KE DPRD, PROGRAM DISUSUN YANG BERDAMPAK LANGSUNG PADA MASYARAKAT
-
GUBERNUR MAHYELDI: SUMBAR PERLU TEROBOSAN PEMBIAYAAN DAN OPTIMALISASI ASET UNTUK PERCEPAT PEMBANGUNAN
-
100 TAHUN JAM GADANG JADI MOMENTUM PERKUAT DIPLOMASI INDONESIA–BELANDA
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG