- Jumat, 15 Desember 2023
Klarifikasi, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Tak Pernah Nyatakan Siap Tampung Pengungsi Rohingya, Dan Akan Bertindak Sesuai Arahan Pusat
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat pernyataan tentang kesiapan untuk menampung pengungsi etnis Rohingya di Sumbar. Ia menyatakan, Pemprov Sumbar akan mengambil sikap terkait pengungsi Rohingya tersebut berdasarkan arahan dan persetujuan pemerintah pusat.
"Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya selaku Gubernur Sumbar menyatakan siap menampung pengungsi etnis Rohingya. Untuk itu, saya klarifikasi bahwa saya tidak pernah membuat pernyataan tersebut, sehingga patut ditelusuri juga dari mana sumber pemberitaan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Sumbar itu," ucap Gubernur Mahyeldi di Padang, Jumat (15/12/2023).
Ditegaskan, pihak yang bertanggung jawab untuk menampung penghuni etnis Rohingya adalah negara-negara yang tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sebagai komisi tinggi untuk pengungsi. Sementara Indonesia tidak ikut serta menandatangani dan masuk dalam keanggotaan UNHCR tersebut.
"Oleh karena itu, Pemprov Sumbar akan bersikap dan bertindak sesuai arahan pemerintah pusat untuk menyikapi penghuni Rohingya. Jikapun ada tindakan yang akan diambil, maka itu akan dilakukan berdasarkan arahan dan persetujuan pemerintah pusat," ucap Gubernur lagi.
Sementara itu, dalam rilis resminya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya. Namun sesuai konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi Rohingya ditampung secara sementara.
“Pemerintah sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional, pemerintah tidak terikat, tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan, oleh sebab itu ditampung dulu sementara,” kata Menko Mahfud di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Dikatakan, berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya adalah negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangani konvensi tersebut.
Namun dalam beberapa tahun, pengungsi yang datang terus bertambah sehingga masyarakat lokal mulai menolak karena alasan sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, Menko Polhukam menyampaikan akan merapatkan hal tersebut dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk mencari tempat penampungan sementara demi kemanusiaan.
“Tetapi kemanusiaan juga harus memperhatikan kepentingan nasional kita, karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang membutuhkan,” kata Menko Polhukam.
Editor : ranof
Tag :#Klarifikasi Gubernur Sumbar #Pengungsi rohingya #Polhukam #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI BERHARAP BAGINDO DAHLAN ABDOELLAH SEGERA DITETAPKAN JADI PAHLAWAN NASIONAL
-
WAPRES MAKRUF AMIN KUNJUNGAN KERJA KE SUMBAR DISAMBUT GUBERNUR MAHYELDI DAN FORKOPIMDA
-
SUSUN KONSEP IDEAL PERLINDUNGAN WARTAWAN, TEMPO INSTITUTE DAN LPDS GELAR DISKUSI VIRTUAL
-
ITP AKAN JALIN KERJA SAMA DENGAN LG DEMI TINGKATKAN SUMBER DAYA
-
HOAKS SERANG BPJS KESEHATAN
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG